Tempat Hiburan dan Mal di Pekanbaru Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Ahad, 31 Mei 2020 - 22:39:37 WIB Cetak

Ingot Ahmad Hutasuhut

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini mulai memberikan kesempatan kepada pengolola tempat hiburan dan pusat perbelanjaan untuk melanjutkan aktivitas usaha dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Ruang untuk kembali berusaha ini diberikan pemerintah kota seiring dengan penerapan New Normal atau kehidupan normal baru di tengah pandemi wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Umum Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, saat ini pihaknya tengah memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait regulasi yang harus dipenuhi sebelum melanjutkan aktivitas usaha.

"Contohnya mal. Kita telah memanggil Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), pengelola ritel modern. Kita meminta mereka membuat permohonan dilampirkan dengan komitmen pelaksanaan protokol kesehatan," ungkapnya, Minggu (31/5/2020).

Disampaikan Ingot, surat permohonan dan komitmen menerapkan protokol kesehatan merupakan syarat utama yang harus dipenuhi pelaku usaha apabila ingin beroperasi kembali dalam masa New Normal.

"Setelah surat permohonan disampaikan ke pemerintah kota, kemudian akan dilakukan evaluasi dan apabila sudah memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan surat keterangan dapat beroperasi," ucapnya.

Intinya bagaimana supaya pelaku usaha benar-benar dapat menerapkan protokol kesehatan ditempat masing-masing. 

"Termasuk juga nanti tempat hiburan, hotel, sedang dibahas oleh Dinas Pariwisata terkait regulasi operasional dan penerapan protokol kesehatan saat beroperasi pada new normal," jelasnya. 

Nantinya, lanjut Ingot, regulasi itu juga akan diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwako). Ia menyebut untuk perwako masih dalam penyusunan.

"New normal ini tidak sama dengan normal. Prinsip new normal ini mengurangi pembatasan dan meningkatkan protokol kesehatan," tutup dia. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+