Disperindag Pekanbaru Tutup Satu Pabrik Kerupuk, 43 Karyawan Dikarantina

Jumat, 12 Juni 2020 - 22:45:53 WIB Cetak

Suasana pertemuan antara Disperindag, Satpol PP, Camat Tampan dan RT-RW dengan pengusaha kerupuk, di kantor Lurah Sidomulyo Barat, Jumat (12/6/2020) siang.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), melakukan penutupan sementara terhadap aktivitas salah satu pabrik kerupuk di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.

Penutupan sementara dilakukan lantaran pemilik pabrik diketahui belum mengajukan izin operasional ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru agar bisa beroperasi selama penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB) atau New Normal Life.

"Terkait pelaksanaan kegiatan usaha, ternyata beliau (pemilik usaha) belum mengajukan izin operasional. Tadi kita minta mereka tutup sampai izin operasionalnya kita berikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, usai menggelar pertemuan dengan pemilik usaha bersangkutan, bertempat di kantor Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Jumat (12/6/2020) siang.

Untuk bisa beroperasi, terang Ingot yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekanbaru ini, pelaku usaha wajib mengajukan proposal permohonan izin sesuai Peraturan Walikota (Perwako) tentang PHB yang kini sudah mulai diterapkan.

"Setelah (proposal) kita pelajari, cukup memadai, baru kita berikan izin operasionalnya. Itu intinya. Mudah-mudahan ini menjadi reverensi bagi seluruh masyarakat kita. Baik secara individu maupun perusahaan-perusahaan yang ada di kota Pekanbaru," ucapnya.

Selain itu, dalam pertemuan yang juga dihadiri pihak Satpol PP Pekanbaru, Camat Tampan, Lurah Sidomulyo Barat dan RT-RW setempat, turut dibahas perihal kedatangan sebanyak 43 karyawan pabrik kerupuk. Puluhan pekerja tersebut diketahui baru datang dari zona merah corona.

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa 43 karyawan wajib menjalani karantina mandiri dan pihak perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"Kemarin karyawannya ini mudik atau pulang kampung ke daerah zona merah. Mereka datang kemari juga harus mengikuti protokol kesehatan," ujar Ingot.

"Kita sudah sepakati antara kedua belah pihak. Karyawan yang baru datang dari zona merah ini wajib di karantina. Dan itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik usaha, di monitor difasilitasi oleh aparat setempat. Pak camat tadi menyaksikan, pak lurah, pak RW dan pak RT. Mudah-mudahan dengan kerjasama ini, karantina bisa berjalan dengan baik," harapny menambahkan. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+