43 Karyawan Pabrik Kerupuk di Tampan tak Terpapar Corona

Selasa, 16 Juni 2020 - 23:44:41 WIB Cetak

Foto ilustrasi Covid-19/net

Betuah Pekanbaru - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan rapid test terhadap 43 karyawan pabrik kerupuk di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan dengan hasil seluruhnya non reaktif atau tidak terpapar virus corona.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Muhammad Amin melalui Kepala Puskesmas Sidomulyo Endang Purwanti mengatakan, rapid test itu dilakukan dua hari terhitung Jumat (12/6/2020) dan Sabtu (13/6/2020).

"Hasilnya negatif (non reaktif) semua," ungkap dia, Selasa (16/6/2020).

Meski hasil rapid test non reaktif, namun puluhan karyawan pabrik kerupuk tersebut tetap diwajibkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari sesuai kesepakatan awal.

Mereka wajib menjalani karantina karena seluruhnya berasal atau baru datang dari Jawa Barat yang merupakan salah satu daerah zona merah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Isolasi mandiri selama 14 hari. Kami pantau terus mereka. Terhitung Sabtu lalu, diisolasi mandiri," ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto, hingga kini pengelola pabrik kerupuk belum kunjung mengajukan izin operasional pasca aktivitas di tempat usaha itu ditutup sementara sejak Jumat (12/6/2020).

Pengelola diwajibkan mengajukan izin operasional agar bisa melanjutkan aktivitas usaha selama penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru.

"Belum, mereka belum urus izin untuk beroperasi dalam masa PHB (Perilaku Hidup Baru) ini," kata Quarte.

Selama tidak mengantongi izin operasional, terang dia, pabrik dilarang beroperasi.

"Mereka tidak boleh buka sebelum izinnya kita keluarkan. Karena sesuai Perwako mereka harus mengajukan izin lagi untuk penerapan protokol kesehatan. Nanti kalau sudah diajukan kita cek lapangan, kalau sudah cukup semua baru kita keluarkan izin," ujarnya.

Dalam masa transisi pasca berakhir nya PSBB menuju new normal, Pemko Pekanbaru memberikan relaksasi kepada pelaku usaha untuk bisa beroperasi kembali. Namun, pelaku usaha wajib mengajukan proposal yang berisi komitmen protokol kesehatan ke Pemko Pekanbaru, agar mendapatkan izin operasional kembali. 

"Setelah kita pelajari, cukup memadai, kita cek baru kita berikan izin operasionalnya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, tim yang tergabung dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP Pekanbaru didampingi Camat Tampan, melakukan mediasi dengan pengelola.

Dalam mediasi itu, pengelola sepakat untuk mengajukan izin operasional dan melakukan karantina mandiri terhadap seluruh karyawan. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+