Enam ASN Terpapar Corona, Walikota Pekanbaru Kembali Berlakukan WFH

Kamis, 25 Juni 2020 - 15:37:15 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus, kembali memberlakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung Kamis (25/6/2020).

Penerapan WFH ini sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor 800/BKPSDM-PKAP/1198/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN tertanggal 24 Juni 2020.

Terdapat 8 poin dalam SE menindaklanjuti kembali merebaknya penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 sejak beberapa hari terakhir yang telah menginfeksi sebanyak 35 orang, 6 di antaranya merupakan ASN di lingkungan Kantor Camat Bukit Raya.

Pertama, Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN Kota Pekanbaru terhitung Kamis, 25 Juni 2020.

Ke-2, seluruh Kepala Perangkat Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama  (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Pejabat Pengawas (Eselon 4), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Ke-3, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat 
tinggalnya (Work From Home) diprioritaskan bagi Ibu Hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 (lima puluh lima) tahun ke atas dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui SINERGI.

Ke-4, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan dikantor, Penyesuaian 
jam masuk kerja menjadi 08.30 dan jam pulang kerja menjadi 15.30, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas menyelesaikan/pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.

Ke-5, perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak (physical distancing).

Ke-6, pelaporan tanda kehadiran (presensi) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan dikantor melalui aplikasi SiNERGI dan di dukung dengan 
tanda kehadiran (presensi) secara manual.

Ke-7, ASN beserta keluarga diminta membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk  meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap protokol kesehatan.

Ke-8, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggal (Work From Home) sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

6 ASN Terinfeksi

Dari dara Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, sejak 8 hari terakhir sudah terdapat sebanyak 6 ASN di kantor Camat Bukit Raya yang terinfeksi wabah Covid-19.

Pertama yakni GSN, perempuan usia 41 tahun, warga Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir. GSN yang menjabat sebagai bendahara Kecamatan Bukit Raya ini merupakan istri dari NC, pasien positif yang meninggal dunia dengan riwayat perjalanan dari Palembang.

Kedua DS, perempuan usia 40 tahun yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bukit Raya. Namun D terdaftar dalam kasus positif di Kabupaten Kampar mengingat D sendiri tinggal dan menetap di wilayah Kabupaten Kampar.

Ketiga NM, perempuan usia 43 tahun, warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Keempat YZ, laki-laki usia 25 tahun, warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kelima DOI, perempuan usia 24 tahun, warga Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Terakhir atau keenam yakni LA, perempuan usia 42 tahun, warga Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya. 

Keenam ASN ini masuk dalam klaster Palembang dengan kontak awal NC, pasien positif yang meninggal dunia.

Juru Bicara Bidang Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru dr Mulyadi menyebut, kondisi inilah yang menjadi dasar bagi Walikota Pekanbaru Firdaus untuk kembali menerapkan Work Form Home bagi ASN.

"Iya, Ini jadi dasar juga pak wali putuskan WFH. Karena banyaknya rangkaian jaringannya itu ya. Jadi salah satu itu yang dianjurkan WFH dulu. Bahkan pegawai yang sudah di swab kita anjurkan WFH sampai hasilnya keluar," ucapnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+