Plt Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Ismardi Ilyas
Betuah Pekanbaru - Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai Senin, 13 Juli 2020. Untuk Kota Pekanbaru, belajar mengajar khususnya tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat masih menerapkan sistem Belajar Dari Rumah (BDR).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 10 Juli 2020.
"Iya kita sudah keluarkan surat edaran. Saat ini masih PJJ (pembelajaran jarak jauh) namanya," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Sabtu (11/7/2020) siang.
Disampaikannya, SE tersebut sesuai keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dan akademik baru di masa pandemi Covid-19 dan status Pekanbaru yang berada di Zona Merah, maka perlu kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 agar proses pembelajaran bisa berjalan secara efektif dan efisien dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, keluarga serta masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Sehubungan dengan itu, maka Dinas Pendidikan Pekanbaru menyampaikan bahwa tahun ajaran 2020-2021 dimulai tanggal 13 Juli dengan melanjutkan BDR melalui PJJ sampai waktu yang belum ditentukan.
"Belum ada petunjuk teknis (dari pusat). Makanya di dalam surat edaran itu kami buat sampai waktu yang belum ditentukan," ucapnya.
Terdapat 5 poin dalam SE tertanggal 10 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Ismardi Ilyas itu.
Pertama, pada masa pandemi Covid-19, seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dengan BDR melalui PJJ yang dibimbing dan diawasi oleh guru dan orangtua peserta didik.
Kedua, masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru (kelas 1 SD dan kelas VII SMP) tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring (dalam jaringan).
Ketiga, sekolah diminta menyiapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kondisi masing-masing satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Keempat, semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi pandemi dan panduan pembelajaran yang ada.
Kelima, kepala sekolah wajib melakukan pemantauan secara berkesinambungan terhadap aktivitas guru, tenaga kependidikan dan peserta didik dalam pelaksanaan belajar mengajar sistem BDR melalui PJJ dan Work From Home (bekerja dari rumah) agar kebijakan ini berdampak positif sebagai bagian upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19.
"Demikian untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," pinta Ismardi. (abd)