Warga Pekanbaru Hanya Dibolehkan Nikah, Pesta Masih Dilarang

Jumat, 17 Juli 2020 - 21:34:33 WIB Cetak

Kepala DPM-PTSP Pekanbaru Muhammad Jamil

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini belum memperbolehkan warga untuk menggelar pesta pernikahan di rumah pribadi mengingat virus Covid-19 masih mewabah di Kota Bertuah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil didampingi Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto menyebut, di tengah pandemi saat ini warga hanya diperbolehkan melangsungkan pernikahan saja.

Disampaikannya, larangan itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 111/2020 tentang perubahan atas Perwako nomor 104/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

"Di Perwako 111/2020 tentang perilaku hidup baru, untuk melaksanakan pesta pernikahan di rumah tidak diperbolehkan. Yang boleh nikahnya saja," ungkapnya, Jumat (17/7/2020).

Sementara untuk pelaksanaan pesta dan resepsi pernikahan di gedung maupun hotel, warga mesti mendapatkan izin terlebih dahulu dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Kalau mau pesta di gedung atau di hotel, tekniknya itu orang hotel dan gedung sudah tahu penerapan protokol kesehatannya," ujar Jamil yang kini juga menjabat sebagai Pj Sekdako Pekanbaru ini.

Jika di rumah pribadi, warga hanya diperbolehkan kegiatan dalam bentuk syukuran. Kegiatan syukuran juga dengan tidak melibatkan banyak orang.

"Intinya di perwako memang tidak boleh (pesta pernikahan,red) di rumah. Syukuran boleh. Pesta yang ramai orang tidak boleh," tutupnya.

Dari data Dinas Kesehatan Pekanbaru, hingga Jumat sore tercatat sebanyak 93 kasus positif corona dengan rincian 82 di antaranya sudah sembuh dan pulang, 5 masih dirawat dan 6 lainnya meninggal dunia. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+