Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan 1.752 Ekor Burung di Pelalawan

Senin, 20 Juli 2020 - 23:17:13 WIB Cetak

Petugas dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera seksi 2 Pekanbaru saat menggagalkan penyelundupan satwa liar jenis burung. (dok gakkum klhk)

Betuah Pekanbaru - Tim operasi penertiban peredaran tumbuhan dan satwa kiar Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah II Pekanbaru, gagalkan penyelundupan sebanyak 1.752 ekor satwa liar jenis burung.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan di dua lokasi berbeda.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea menyebut, ribuan satwa liar yang dikemas dalam 53 keranjang dan 1 sangkar itu diamankan di dua lokasi di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 57 dan Km 55, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (14/7/2020) lalu.

"Satwa tersebut dimasukan dalam 53 keranjang yang dibawa menggunakan mobil merk Toyota Kijang Innova," ungkapnya, Senin (20/7/2020).

Untuk kedua pelaku yang diamankan yakni TDR. Dari keterangan pelaku ini, burung beragam jenis itu merupakan milik SR.

"Dari keterangan TDR itu, kita langsung melakukan pengembangan dan mengamankan SR," ucapnya.

Saat diperiksa, SR selau pemilik burung tersebut mengaku memiliki izin sebagai penjual satwa. Tapi, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau, izin yang ditunjukkan SR tidak sesuai.

"Keterangan pelaku, burung ini rencananya akan dibawa menuju Jambi dan Lampung, namun kita belum tau pastinya kemana saja," papar dia.

Sindikat ini berhasil diringkus petugas setalah adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK. Dengan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. 

Tepat di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 57, Desa Mekar Jaya, Kabupaten Pelalawan petugas mendapati terdapat mobil Toyota Kijang Innova yang dicurigai mengangkut satwa itu.

Benar saja saat dilakukan pemeriksaan didapatkan satwa tersebut dalam puluhan keranjang. Bukan hanya disitu, satwa itu juga diselundupkan melalui jasa angkutan bus Rema Abadi. Dalam bus itu kembali ditemukan 11 keranjang dan 1 sangkar berisi burung.

"Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut. Kita juga secara tegas mengutuk tindakan perdagangan gelap satwa liar," tutupnya. (red)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+