Sawmill Illog Terbesar di Simpang Kabing Digrebek Polres Kampar, 5 Ditangkap, Pemilk Dalam Pengejaran

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:05:55 WIB Cetak

https://www.amirariau.com/sawmill-illog-terbesar-di-simpang-kabing-digrebek-polres-kampar-5-ditangkap-pemilk-kabur/

Betuah Kampar- Polres Kampar berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 pekerja sawmill  illog terbesar di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Selasa (23/7/2024).

Sawmill ini merupakan sawmil pengololaan kayu ilegal logging (Illog) terbesar di Kabupaten Kampar dan tidak miliki izin, di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten kampar.

"Ke-5 pekerja yang ditangkap adalah  YU, IR, BU, MA dan AB. Sementara pemilik sawmill berinisial LN, saat ini dalam pengejaran," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Alvin Septian Akbar.

Dikatakan Kasat, awalnya Polres Kampar mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan Sawmill menggunakan bahan kayu bulat panjang 4 meter yang diduga hasil ilegal logging.

"Sesuai pengembangan dari penangkapan kayu sebelumnya di wilayah Kecamatan Kampar Kiri oleh Dit Reskrimsus Polda Riau yang berlokasi di Simpang Kambing Jalan Teluk Kenidai, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu," ujar Kasat.

Saat penangkapan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kampar didampingi oleh Anggota Satreskrim Polres Kampar beserta Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid beserta anggota.

"Kita langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas pegelolaan kayu lIlog di sawmill tersebut," terangnya.

Saat itu, diketahui pemilik Sawmill yaitu LN (44) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu yang berhasil kabur dan kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik.

"Hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu pekerja sawmill sebanyak 5 orang, diantaranya 1 orang sebagai tukang golek kayu dan 4 orang pekerja bagian meja potong dan telah dibawa ke Polres Kampar," terangnya.

"Sedangkan di TKP sudah kita lakukan Police Line berupa tual kayu bulat panjang 4 meter jenis Meranti Merah yang sudah dibelah, kayu bulat 5 batang, 1 set meja mesin pemotong dan 1 unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel," tutur Kasat.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 27 tual kayu panjang 4 meter, 8 kubik kayu jadi hasil olahan, papan tulis isi rekapan kayu masuk dan keluar, mal mesin gergaji dan 2 mata gergaji selendang.

"Untuk para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kasat.

Para pelaku illegal logging akan dijerat sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang Undang No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.***

Penulis: Ali Akbar, Editor: Isman

 



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+