Plt Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas
Betuah Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan, pembuatan seragam sekolah bagi peserta didik baru tidak ada kewajiban mesti diadakan melalui sekolah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas menyebut, pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru merupakan kewenangan komite dengan catatan tidak ada paksaan.
"Kalau seragam sekolah itu kewenangan komite, tidak ada kewenangan dinas. Tidak boleh dipaksakan harus ambil di sekolah," ujarnya, Selasa (4/8/2020).
Namun jika wali murid ingin membuat atau membeli seragam sekolah anaknya di luar, hal itu tidak ada larangan selama seragam dimaksud sesuai dengan seragam tempat anak bersangkutan sekolah.
"Sebenarnya tergantung individu. Silahkan sediakan seragam sendiri, mau buat sendiri atau bagaimana ya silahkan," ucapnya.
Disampaikan Ismardi, penyerahan pengadaan seragam sekolah ke wali murid bertujuan agar wali murid tidak terbebani dengan biaya yang mesti dikeluarkan jika pengadaan dilakukan melalui komite sekolah.
"Jadi silahkan saja sediakan seragam sendiri. Tidak boleh dipaksakan harus ambil disini, beli disini," tutupnya. (abd)