Dimulai 26 Juni Hingga 1 Juli, Berikut Syarat PPDB SD dan SMP di Pekanbaru

Senin, 12 Juni 2023 - 13:49:28 WIB Cetak

PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024

Betuah Pekanbaru - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Pekanbaru, sesuai jadwal digelar serentak dari tanggal 26 Juni sampai 1 Juli 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (12/6/2023) menyebutkan, untuk pelaksanaan PPDB tersebut pihaknya telah menerbitkan surat bernomor 420/Disdik-Sekretaris.l/161/2023 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada Tingkat TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2023/2024.

Berdasarkan surat dimaksud, Dinas Pendidikan mengatur tata cara hingga syarat yang harus dilengkapi orangtua calon peserta didik agar bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dituju.

PPDB SD

Waktu
a. Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni s/d I Juli 2023 dari pukul 08.00 s/d pukul 12.00 WIB.

b. Panitia pendaftaran wajib mengumumkan siswa yang diterima
sementara dalam bentuk jumal setiap hari selama pendaftaran.
c. Panitia PPDB melaporkan perkembangan jumlah pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Persyaratan

a. Calon Pesertia Didik kelas I SD harus memenuhi ketentuan batas usia sebagai berikut :
1. Berusia 7 (tujuh) tahun.
2. Berusia 6 (enam) tahun atau lebih pada tanggal 1 Juli 2023.
3. Jika daya tampung belum terpenuhi usia di bawah 6 tahun (minimal 5,6 tahun) terhitung tanggal 1 Juli 2023 dapat diterima dengan syarat memiliki potensi kecerdasan danlatau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

b. Calon Peserta Didik SD harus memenuhi persyaratan administrasi
meliputi:
1. Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga.
2. Asli dan fotocopy alde kelahiran.
3. Pendaftaran dilakukan oleh orangtua/wali calon peserta dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan pada huruf (b).
4. Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD tidak dilakukan
tes membaca, menulis, dan berhitung, tetapi berdasarkan usia tertinggi sampai batas terendah dan jarak tempat tinggal.

Daya Tampung

1. Daya tampung memperhatikan rombongan belajar (rombongan belajar) dan jumlah guru.
2. Daya tampung maksimal 28 siswa per rombel.

Jalur Pendaftaran

1. Zonasi
a. Diperuntukan bagi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili yang telah ditetapkan.
b. Jalur zonasi paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah, kecuali untuk daerah padat penduduk seperti pada Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Kulim, Tenayan Raya, Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur jalur zonasinya paling banyak 80% (delapan puluh persen).

c. Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
d. Dalam hal kartu keluarga (KK) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan serta memuat keterangan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

e. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (d) meliputi:
1. bencana alam (kebakaran, tanah longsor dan/atau.
2. bencana sosial. (konflik antar suku/kelompok, peperangaan).

2. Afirmasi

a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari  keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti KIP, PKH dan penyandang disabilitas.

b. Jalur afirmasi sebanyak 15 % (lima belas persen) dari daya tampung
sekolah jika menggunakan jalur zonasi 80% (delapan puluh persen)
atau.
c. Jalur afirmasi sebanyak 25 % (dua puluh lima persen) dari daya
tampung sekolah jika menggunakan jalur zonasi 70% (tujuh puluh
persen).
d. Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan usia tertinggi dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

3. Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

a. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5 % (limapersen) dari daya tampung Sekolah.
b. Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari
instansi: BUMN, TNI, POLRI, lembaga pemerintah/kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
c. Anak kandung guru yang mengajar di sekolah tersebut yang dibuktikan
dengan SK Tugas Mengajar dan KK/akte kelahiran.
d. Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan usia tertinggl dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Pengumuman
Pengumuman hasil seleksi PPDB pada tanggal 3 Juli 2023.

Daftar Ulang

1. Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 5 Juli 2023 pukul 08.00 s/d pukul 12.00 WIB.
2. Apabila tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
3. Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan keuangan, seperti titipan uang seragam, uang buku, uang bangku dan lain-Iain.

Masuk Sekolah

Hari pertama masuk Tahun Pelajaran Baru 2023/2024 pada tanggal 10 Juli
2023.

PPDB SMP

Untuk PPDB SMP, ada beberapa persyaratan bagi calon peserta didik baru.

a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal Juli 2023.
b. Memiliki ljazah atau surat keterangan lulus SD/sederajat atau
bentuk lain yang sederajat.
c. Mengunggah (upload) kartu keluarga asli calon peserta didik yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
d. Alte kelahiran asli.
e. Asli bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP dan PKH).
f. Bagi Calon Peserta Didik Prestasi Menunjukan Bukti Kepemilikan Sertifikat Prestasi dan Surat Keterangan Prestasi berdasarkan rapor 6 semester terakhir.
g. Bagi calon peserta didik perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi: BUMN, TNI, POLRI, lembaga Pemerintahlkantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online pada website PPDB Kota Pekanbaru pada laman ppdbpekanbaru.id pada tanggal 26 Juni sampai dengan I Juli 2023.

Pengumuman

Pengumuman hasil seleksi PPDB pada tanggal 3 Juli 2023.

Daftar Ulang

a. Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 5 Juli 2023 pukul 08.00
s/d pukul 12.00 WIB.
b. Apabila tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan
diri.
c. Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan keuangan seperti titipan uang seragam, uang buku, uang bangku dan lain-lain.

Hari pertama masuk Tahun Pelajaran Baru 2023/2024 pada tanggal l0 Juli
2023.

Ketentuan PPDB Daring

Jalur Pendaftaran
1. Jalur peserta didik zonasi
a. Diperuntukan bagi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili di dalam wilayah zonasi yang ditentukan sesuai titik koordinat tempat tinggal siswa kelas VI SD yang ada di Dapodik.

b. Siswa dapat memilih dua sekolah yang masuk dalam zonasi yang
telah ditentukan (di sistem PPDB ditampilkan 5 (lima) sekolah terdekat berdasarkan titik koordinat tempat tinggal siswa dan titik koordinat sekolah tujuan.

c. Jalur zonasi sebanyak 65 % (enam puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, kecuali SMPN I, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10 DAN SMPN 14 sebesar 50 % (lima puluh persen) dan untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamatan Bina Widya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, dan SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48) dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

d. Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
e. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik sesuai Dapodik di kelas VI (enam) SD.

f. Dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan, serta memuat keterangan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili (surat keterangan dengan kondisi tertentu di unggah oleh dinas).

g. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (f) meliputi :
1. bencana alam (kebakaran dan tanah longsor) dan/atau;
2. bencana sosial (konflik antar suku atau kelompok, peperangan).

h. Mengunggah (upload) asli akte kelahiran atau surat keterangan lahir.
i. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi berdasarkan kerjasama antar pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan daya tampung sekolah.

j. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud pada huruf (i), Kepala Sekolah harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

2. Jalur Afirmasi

a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti KIP dan PKH.

b. Jalur afirmasi juga diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas (melampirkan surat keterangan dari dokter).
c. Jalur afirmasi sebanyak 15 % (lima belas persen) dari daya tampung
sekolah, kecuali untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamtan Binawidya (SMPN 20, SMPN 23,
SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, dan SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48) dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

3. Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

a. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah.
b. Jalur perpindah antugas orang tua/wali juga diperuntukkan bagi anak kandung guru yang mengajar di sekolah tersebut yang dibuktikan dengan SK Tugas Mengajar dan KK/Akte kelahiran. Fitur flaging anak kandung guru aksesnya ada di Dinas Pendidikan. Data siswa dan sekolah tujuan akan dikirim oleh Dinas Pendidikan.

c. Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
d. Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi: BUMN, TNI, POLRI, Lembaga pemerintah/kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

e. Mengunggah /upload surat keterangan domisili dari kelurahan.
f. Peserta didik memilih sekolah sesuai dengan surat keterangan domisili.

4. Jalur Prestasi

a. Diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki penghargaan prestasi dalam bidang akademik maupun non akademik.
b. Jalur prestasi sebesar 15 % (lima belas persen) dari daya tampung sekolah yaitu 10 % prestasi akademik dan 5 % prestasi non akademik, kecuali SMPN 1, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10, dan SMPN 14 sebesar 30 % (tiga puluh persen) yaitu 15 % prestasi akademik dan 15 % prestasi non akademik.

Untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamtan Bina Widya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, da,n SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48), dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar l0 % (sepuluh persen) yaitu 5 % (lima persen) prestasi akademik dan 5 % (Iima persen) prestasi non akademik dari daya tampung sekolah.

c. Seleksi berdasarkan skor/poin prestasi sesuai dengan yang diperoleh oleh masing-masing peserta didlk (daftar terlampir).

d. Dibidang akademik, surat keterangan peringkat juara umum 1,2 dan 3 nilai rapor peserta didik dari sekolah asal (nilai rapor pada 6 (enam) semester terakhir).

e. Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi dapat mendaftar di luar zonasi sekolah yang ditentukan.

f. Calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi dapat mendaftar di luar zonasi domisili peserta didik dengan 2 (dua) pilihan sekolah, dengan hanya memilih salah satu jenis prestasi.

g. Jika terdapat kesamaan bobot nilai pada jalur prestasi ketika melakukan pendaftaran, maka akan ditentukan berdasarkan usia dan atau jarak tempat tinggal peserta didik, dan/atau dilihat dari M waktu pendaftaran peserta didik.

Pilihan Sekolah

1. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB.
2. Pendaftaran hanya dapat dilakukan I (satu) kali dan pada2 (dua) sekolah kecuali jalur prestasi dapat memilih 2 (dua) sekolah lintas zonasi/ luar zonasi serta tidak dapat melakukan perubahan pilihan.
3. Melakukan cabut berkas sama dengan mengundurkan diri pada
sistem pelaksanaan PPDB sistem online atau dalam jaringan
(daring).

4. Siswa yang sudah mendaftar di salah satu jalur tidak dapat mendaftar ke jalur lainnya.

Dasar Seleksi

1. Jalur Peserta Didik Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orangtua/wali.
a. Seleksi diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
b. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akte kelahiran dan/atau dilihat dari waktu pendaftaran peserta didik.

2. Jalur Peserta Didik Prestasi
a. Nilai Akhir (NA) berdasarkan skor atau poin prestasi yang diperoleh
peserta didik.

b. Prestasi yang diraih calon peserta didik yang mewakili tingkat
internasional, nasional, provinsi dan kota bidang Olahraga (O2SN,
Kejurda Provinsi, Kejurnas, POPDA, PORWIL, POPNAS, PON, ASIAN GAMES, SEA GAMES, dan OLIMPIADE
INTERNASIONAL), Olimpiade Mata Pelajaran (OSN, FLS, OPSI), MTQ, Tahfiz Al-Qur'an minimal 2 juz yang dibuktikan dengan M sertifikat tahfiz dari lembaga resmi dan Kreatifitas Seni (FLS2N).

 

Daya Tampung

1. Daya tampung dibagi menjadi 4 zona yaitu :
a. Peserta didik zonasi sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, kecuali SMPN I, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10 dan SMPN 14 sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah dan untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamatan Binawidya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, SMPN 47 dan SMPN 51), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 220 SMPN 35 dan SMPN 48), dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari daya tampung sekolah.

b. Peserta didik afirmasi sebanyak 15% (lima belas persen) dari daya
tampung sekolah, kecuali untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamatan Binawidya (SMPN 20,
SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, SMPN 47 dan SMPN 51),
Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN48), dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49)
sebesar 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

c. Peserta didik perpindahan tugas oranglua/wali dan anak kandung
guru yang mengajar di sekolah tersebut sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
d. Peserta didik prestasi sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah yaitu l0% prestasi akademik dan 5% prestasi non akademik kecuali SMPN 1, SMPN 4 dan SMPN 10 sebesar 30% (tiga puluh persen) yaitu 15% (lima belas persen) prestasi akademik dan l5% prestasi non akademik (lima belas persen).

Untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamtan Binawidya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, dan SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48), dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu 5% (lima persen) prestasi akademik dan 5% (lima persen) prestasi non akademik dari daya tampung sekolah.

2. Jumlah daya tampung maksimal 32 (tiga puluh dua) per rombel.
3. Jika jalur perpindahan tugas orangtua/wali, prestasi dan afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Alur PPDN Online

1. Calon peserta didik baru menyiapkan akun siswa dan berkas persyaratan sesuai jalur PPDB.
2. Calon peserta didik baru mendaftar dilaman situs PPDB ONLINE (ppdbpekanbaru.id). Pada tanggal 26, 27, 28, 30 Juni s/d 1 Juli 2O23.
3. Calon peserta didik baru melakukan login dengan menggunakan akun siswa.
4. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen asli persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
5. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.
6. Operator SMP Negeri melakukan verval dokumen yang diunggah oleh
calon peserta didik baru.
7. Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran. Dengan syarat
semua dokumen asli telah selesai diverifikasi/diterima oleh Operator
SMP Negeri.
8. Calon peserta didik baru memantau jurnal dan hasil sementara PPDB secara berkala pada laman sistem aplikasi PPDB.
9. Pengumuman hasil PPDB diumumkan pada tanggal 3 Juli 2023.
10. Peserta didik baru yang lulus seleksi PPDB melakukan daftar ulang di SMP Negeri tujuan pada tanggal 3 sampai 5 Juli 2023.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+