Walikota Pekanbaru Firdaus
Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus menyebut, penerapan sanksi membersihkan fasilitas umum dan denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juga bagi pelanggar protokol kesehatan bertujuan mendisiplinkan warga agar selamat dari sebaran wabah Covid-19.
"Aturan ini untuk mengingatkan warga bahwa kita sedang dalam masa covid. Untuk itu kita harus bersama-sama melindungi diri kita dan keluarga kita yang kita sayangi, serta orang di sekeliling kita," ucapnya, Kamis (6/8/2020).
Walikota, menepis sejumlah anggapan jika penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan merupakan upaya pemerintah kota untuk menambah pemasukan keuangan pemerintah daerah di tengah pandemi Covid-19.
"Sekali lagi, sanksi denda itu hanya untuk mengingatkan, bukan untuk membuat warga kita menjadi susah. Bukan juga pemko mendenda mencari duit PAD (Pendapatan Asli Daerah), tidak. Itu untuk mengingatkan kita semua agar selalu waspada melindungi diri," tegasnya.
Terkait sosialisasi penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, disampaikan walikota sudah dilakukan pemerintah kota baik melalui media massa maupun media sosial milik pemerintah kota.
Namun sebelum sanksi benar-benar diterapkan, lanjut walikota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakuan sampling test atau uji petik terlebih dahulu di lapangan.
"Rapat forkompimda minggu lalu, kita sudah merencanakan untuk tim khusus TNI Polri dan Satpol PP dalam tim gugus tugas akan melaksanakan uji petik di lapangan kepada warga yang melanggar," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19 sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus, Kamis (30/7/2020) lalu.
Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.
Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.
Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (abd)