Zulfahmi Adrian
Betuah Pekanbaru - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru menyatakan, dari 415 organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar secara izin dan adminstrasi, sebanyak 53 persen di antaranya sudah tidak aktif.
Ratusan ormas terdaftar itu terdiri dari forum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, forum profesi serta perkumpulan.
Kepala Kesbangpol Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya, hanya terdapat 119 ormas yang masih aktif atau sekitar 47 persen dari total ormas yang terdaftar.
"Sisanya 53 persen lagi tidak aktif alias vakum,'' ungkapnya, Rabu (26/8/2020).
Kemudian dari 119 ormas yang aktif, sebagiab besar di antaranya dilakukan pembinaan oleh Kesbangpol. "Yang dalam pembinaan sebanyak 86 ormas," ucapnya.
Ke depan, pihaknya akan melakukan penataan atau penertiban serta pembinaan agar ormas dapat difungsikan sesuai tugas masing-masing untuk berperan dalam pembangunan di daerah.
"Sejak tahun 2019, ada perubahan regulasi pendaftaran dan wewenang Kesbangpol terkait ormas ini. Semula pihak Kesbangpol mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas yang ada, saat ini pihak ormas langsung ke notaris, lalu didaftar ke Kemenkumham," paparnya.
"Setelah itu, baru ormas bersangkutan mendaftar ke Kesbangpol dengan mengeluarkan Surat Pencatatan Keberadaan Organisasi (SPKO) kemasyarakatan," ulas pria yang akrab disapa Bang Zoel ini.
Untuk itu, Kesbangpol meminta agar ormas mendaftarkan diri untuk dapat SPKO. "Sehingga organisasi bisa berjalan dengan baik," tutup mantan Kepala Satpol PP Pekanbaru ini. (abd)