Walikota Pekanbaru Perintahkan Gugus Covid Razia Masker di Perkantoran

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:21:12 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus, memerintahkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui tim gabungan bidang penegakan hukum agar melakukan razia masker ke perkantoran-perkantoran.

"Saya sudah sampaikan kepada tim untuk melakukan sidak di perkantoran," ungkapnya, Senin (31/8/2020).

Walikota, menilai razia masker perlu dilakukan mengingat lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi saat ini sebagian besar di antaranya merupakan klaster perkantoran.

"Karena dalam satu bulan terakhir, itu klaster dari tempat kerja yang mendominasi," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan bidang penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru sudah berhasil menjaring sebanyak 411 pelanggar dalam beberapa kali razia masker di sejumlah titik jalan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyebutkan, dari 411 pelanggar tersebut sebanyak 369 di antaranya memilih sanksi kerja sosial dan 42 orang membayar denda sebesar Rp250 ribu.

"Untuk total denda yang terkumpul mencapai Rp10.500.000 yang terkumpul sejak awal razia protokol kesehatan," paparnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+