Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Azwan
Betuah Pekanbaru - Setelah sempat ditunda dari jadwal awal 10 September lalu, kini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menjadwalkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Kecamatan Tampan pada 15 September 2020.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Azwan menyebutkan, saat ini pemerintah kota masih mematangkan persiapan teknis PSBM.
"Besok laporan ke Muspida dulu. Kita rapat, Insyaallah Selasa mulai efektif," ucapnya, Minggu (13/9/2020).
Disampaikannya, dalam penerapan PSBM nanti ada regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan dan sanksi bagi pelanggar. Regulasi PSBM akan dimuat melalui peraturan walikota (perwako).
Ia memaparkan beberapa aturan yang diatur di antaranya terkait pendidikan, rumah ibadah, pelaku usaha, dan sarana perekonomian. Ada juga pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha, dan pergerakan masyarakat.
"Intinya lebih ke pengawasan yang ketat," ungkapnya Azwan yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Pekanbaru ini.
Jika jumlah kasus terus mengalami peningkatan maka PSBM dapat berlanjut ke kecamatan lain, bahkan dapat kembali diberlakukan PSBB bagi Kota Pekanbaru.
"Itu jika jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat," tutupnya.
Untuk diketahui, pemerintah kota bakal menerapkan PSBM di kecamatan tertinggi sebaran wabah corona. Tahap awal, upaya memutus rantai sebaran virus Covid-19 ini akan dimulai dari Kecamatan Tampan. (abd)