Masih Ada Warga dan Pelaku Usaha yang Abaikan Aturan PSBM

Jumat, 09 Oktober 2020 - 19:49:34 WIB Cetak

Petugas saat menyisir tempat usaha yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB.

Betuah Pekanbaru - Satu pekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki, tim gabungan masih mendapati adanya warga dan pelaku usaha yang abai terhada aturan.

"Seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Kita temukan warga yang berkerumun, dan jam operasional pelaku usaha yang melewati batas yang ditentukan dalam PSBM," kata Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (8/10/2020).

Untuk itu, jika PSBM di empat kecamatan tersebut tidak bisa menekan sebaran wabah, Ingot menegaskan tidak menutup kemungkinan pelaksanaan PSBM akan diperpanjang.

Tidak hanya itu, PSBM juga akan diperluas ke sejumlah kecamatan lain yang terjadi peningkatkan kasus positif Covid.

Namun disampaikan Ingot, keputusan itu tentu sesuai hasil evaluasi dari rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru terkait efektivitas PSBM yang telah berlangsung. 

"Jadi kemungkinan diperluas dan diperpanjangan itu ada, tapi harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Kita evaluasi dua atau tiga hari jelang PSBM berakhir," ucapnya.

Evaluasi yang dilakukan melihat dari fluktuasi kasus selama PSBM berlangsung. Ia menyebut, jika terlihat grafik penurunan kasus pihaknya masih tetap melakukan pembatasan, agar penurunan bisa dijaga.

Seperti diketahui, guna memutus sebaran wabah Covid-19, pemerintah kota memutuskan memberlakukan PSBM di empat kecamatan tertinggi kasus positif terhitung tanggal 3 hingga 16 Oktober mendatang.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020, selama PSBM, seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+