Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:04:59 WIB Cetak

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengingatkan ke perusahaan swasta di wilayah setempat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan secara tepat waktu.

Yang mana sesuai ketetapan pemerintah, THR sudah harus dibayarkan paling lambat H-7 atau satu minggu sebelum lebaran Idul Fitri 1445 H.

"Mereka (perusahaan) harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan Pemerintah Pusat. Karena para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadhan dan menyambut Idul Fitri," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir, Rabu (20/3/2024).

Kemudian bagi karyawan yang tidak menerima THR, Disnaker Kota Pekanbaru meminta untuk melapor.

"Kita akan buka posko pengaduan THR di kantor. Karena itu kita mengimbau seluruh perusahaan-perusahaan di Pekanbaru segera membayarkan THR karyawan," ujarnya.

Setiap laporan yang masuk, lanjut Syamsuir, akan langsung ditindaklanjuti pihaknya. Bagi perusahaan yang sengaja tidak membayar THR akan diberikan sanksi administrasi hingga penutupan tempat usaha.

"Sanksi yang akan diberikan yakni teguran tertulis, bahkan penutupan tempat usaha," tegasnya.

Lebih jauh disampaikan Syamsuir, untuk tata cara pembayaran THR sendiri sudah diatur oleh pemerintah. Ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas.

Untuk pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara mencicil atau setengah-setengah.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+