Kasus Pemangkasan 83 Pohon Pelindung, Izin CV RB Terancam Dievaluasi

Senin, 26 Oktober 2020 - 22:56:59 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal mengevaluasi izin CV RB karena diduga terlibat dalam pemangkasan 83 pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus, menyikapi adanya staf CV RB yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya.

"Makanya nanti berkaitan dengan usahanya, kita evaluasi. Tapi yang paling penting kepada pribadi yang melakukan itu," ucapnya, Senin (26/10/2020).

Meski sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun walikota tetap menginginkan kasus perusakan puluhan pohon pelindung itu terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Karena, walikota menduga masih ada pihak lain yang terlibat dan juga harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Itukan yang ditangkap pelaku, sebagian otaknya. Kita kan ingin lebih jauh lagi. Makanya kita minta pak Kapolresta, pak Kapolsek, ini sesuai semangat yang disampaikan pak Kapolda. Bagaimana kita untuk lebih tegas dan disiplin penanganan karhutla. Ini kan bagian dari situ. 83 pohon itu umur sekian lama. Itu sudah sangat biadab itu," ucapnya.

Untuk pelaku yang sudah berhasil ditangkap, walikota meminta polisi memberikan hukuman yang setimpal.

"Kita minta polisi untuk melakukan tindakan hukum yang setimpal. Itu kan perusakan sama dengan karhutla. Ini kayu di dalam kota berusia sudah belasan tahun dipotong seenaknya saja," sesal dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya sudah berhasil meringkus 3 pelaku pembabat 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai/Nangka, Pekanbaru.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi itu di antaranya MA, RA, dan RP. Selain ketiga eksekutor, polisi juga menangkap JW, salah seorang manajemen dari CV RB yang disebut sebagai otak pelaku. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+