Dishub Pekanbaru Segera Pasang Rambu Larangan Truk Bertonase Masuk Kota

Selasa, 01 Desember 2020 - 20:42:46 WIB Cetak

Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Edi Sofyan

Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, segera melakukan pemasangan rambu larangan truk bertonase melintas di jalan dalam kota.

"Kita harus membuat rambu-rambu larangan truk masuk kota, dengan kapasitas truk angkutan berat," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Edi Sofyan, Selasa (1/12/2020).

Disampaikannya, larangan truk bertonase melintas di dalam kota sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 Tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. 

Dalam aturan itu juga disebutkan ada waktu khusus dan jenis truk yang diperbolehkan melintas di dalam kota.

Truk yang dibolehkan masuk kota dalam waktu tertentu itu hanyalah truk yang berkapasitas maksimal di bawah Muatan Sumbu Terberat (MST) 5 ton. Artinya, truk-truk seperti Colt Diesel masih bisa melewati jalur kota dengan jam-jam tertentu.

"Jadi dalam waktu dekat, rambu larangan segera kita pasang," ucap Edi.

Seperti diketahui, hingga kini masih banyak truk bertonase yang tetap melintas di jalan dalam kota. Keberadaan truk ini pun kerap mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+