Walikota Pekanbaru Larang Warga Membakar Sampah

Selasa, 09 Maret 2021 - 15:30:27 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus MT, melarang warga melakukan penumpukan sampah dan kemudian membakarnya di sembarang tempat.

"Jangan dengan alasan menyelesaikan sampah, lalu dibakar, itu tidak bisa," tegasnya, Selasa (9/3/2021).

Selain merusak lingkungan, kata walikota, pembakaran sampah apalagi dilakukan di sembarang tempat juga bisa memicu terjadinya kebakaran lahan mengingat Kota Bertuah sendiri telah memasuki musim kemarau.

"Karena puntung rokok saja bisa menyebabkan kebakaran lahan, apalagi membakar sampah," ujarnya.

"Jadi sampah domestik, itu tidak boleh dibakar. Jangan karena keterlambatan petugas mengangkut, (warga) mau cepat (menyelesaikan), lalu dibakar saja, tidak boleh," ulas walikota kembali menegaskan.

Larangan membakar sampah ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam perda tersebut dijelaskan, bagi warga yang membakar sampah dapat dikenakan denda sesuai volume sampah yang dibakar. Denda paling sedikitnya Rp250 ribu dan paling banyak Rp1,5 juta. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+