Kapolsek Ukui dan Anggota Dewan Cek Alat Pemadam Api 4 Perusahaan

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:33:19 WIB Cetak

Kapolsek Ukui, Danramil Pangkalan Kuras, Anggota DPRD Pelalawan dan Camat Ukui melakukan pengecekan kesiapan empat perusahaan dalam mengantisipasi karhutla), Rabu (17/3/2021). Foto: Istimewa.

Betuah Pelalawan - Kapolsek Ukui AKP Rifendi bersama Anggota DPRD Pelalawan, Camat Ukui dan Danramil Pangkalan Kuras, melakukan pengecekan kesiapan empat perusahaan dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Rabu (17/3/2021).

Adapun empat perusahaan tersebut yakni PT RAPP Estate Baserah, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Peranap Indonesia, dan CV Putri Lindung Bulan. Keempat perusahaan ini berada di batas wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi. 

Sedangkan rombongan pengecekan terdiri dari Camat Ukui diwakili oleh Sekcam Tribarso Jatmiko, Kapolsek Ukui AKP Rifendi, Danramil Pangkalan Kuras dan Anggota DPRD pelalawan Fraksi Golkar. 

Perjalanan menuju ke perusahaan memakan waktu lebih kurang 6 jam melalui jalur darat dengan rute Air Molek - Baserah.

Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos., M.Si mengatakan, ada tiga perusahaan masuk wilayah Kecamatan Ukui, berbatasan langsung dengan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Masyarakat Peduli Api (MPA), para relawan serta Birgdalkarhutla TNTN yang ada di SPW II dikumpulkan untuk diberikan sosialisasi serta koordinasi penanganan karhutla. 

"Kami satukan persepsi, satukan tujuan, satukan tekad bahwa Kecamatan Ukui Zero Api," ujarnya. 

Sekcam Ukui Tri Arso mengatakan, pihaknya akan menyiapkan personel dan peralatan untuk mengantisipasi terjadinya karhutla. 

Kesempatan yang sama, Anggota DPRD Pelalawan Fraksi Golkar Sunardi mengatakan, ia sangat antusias dengan sinergi yang dilakukan TNI-Polri, camat, dan semua pihak tim karhutla Kecamatan Ukui. Ia akan terus mengikuti upaya yang dilakukan tim karhutla ini.

"Menurut saya, karhutla di Kecamatan Ukui merupakan tanggung jawab kita bersama," ucapnya. 

Hasil pengecekan, masih ditemui beberapa perusahaan yang belum melengkapi standar penanganan karhutla sesuai dengan Permen-LHK Nomor 32 Tahun 2016 dan Permentan Nomor 5 Tahun 2018.

"Hasil pengecekan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan masing-masing, agar perusahaan yang belum memenuhi standar dan kriteria agar segera dievaluasi. Dalam waktu dekat, kami akan lakukan pengecekan kembali," ucap Rifendi.***



Baca Juga Topik #Pelalawan+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+