Personel Polsek Pangkalan Kuras saat menyebarkan Maklumat Kapolda Riau, Jumat (19/3/2021). Foto: Istimewa.
Betuah Pelalawan - Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan, terus melakukan pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau, Jumat (19/3/2021).
Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kegiatan dilakukan oleh Unit Kecil Lengkap (UKL) III Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Panit I Binmas Iptu Yandri ke wilayah-wilayah rawan kebakaran.
Selain melakukan patroli, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar hutan untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
"Kami imbau warga untuk tidak membakar sampah ataupun membakar semak-semak untuk membuka lahan baru. Karena jika dibiarkan akan menjalar dan menimbulkan kobaran api yang luas," ucap Iptu Yandri.
Selain patroli hutan, pihaknya juga melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terbakar.
"Kami juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Agar, masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan," ungkapnya.
Terpisah, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengimbau apabila ada warga yang melihat, mengetahui, bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat. Apabila masyarakat akan membuka lahan pertanian, jangan sampai dengan cara membakar lahan dan hutan karena berbahaya.
"Di saat musim kemarau seperti ini rawan terjadi kebakaran. Untuk itulah saya meminta personel yang piket agar aktif patroli hutan setiap harinya," ujarnya.
Peningkatan patroli hutan dapat menjalin sinergi dengan masyarakat dan instansi terkait lainnya untuk menjaga hutan. Diharapkan, Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan.***