Ratusan Guru Bantu di Pekanbaru Tiga Bulan Belum Terima Insentif

Senin, 19 April 2021 - 21:12:34 WIB Cetak

Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 280 guru bantu provinsi yang bertugas di Kota Pekanbaru, terhitung Januari hingga Maret 2021 belum kunjung menerima insentif.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, saat dimintai tanggapannya meminta agar ratusan guru bantu tersebut untuk bersabar.

Keterlambatan pembayaran insentif itu, kata dia, disebabkan oleh lambannya proses penerbitan Peraturan Gubernur (Pegub) Riau, serta terjadinya pergeseran anggaran atau refocusing.

"Waktu itu pergub-nya belum terbit sebagai syarat pengajuan pembayaran insentif para guru bantu. Pergub baru kita terima akhir Bulan Maret 2021," ungkapnya, Senin (19/4/2021).

Selain itu, terang Ismardi, di akhir Maret  2021 Pemko Pekanbaru juga sedang merampungkan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Namun disebutkannya, persolan belum dibayarkannya insentif tersebut sudah disampaikan kepada perwakilan guru bantu.

"Tapi itulah mungkin ada yang sabar dan ada yang tidak. Uangnya bukan sama kita, tapi di provinsi. Tentu harus dimintakan dulu dengan berbagai proses. Jadi bersabarlah dulu, kita tunggu tuntas refocusing langsung kami ajukan," ucapnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal menyatakan jika pihaknya siap mencairkan insentif guru bantu sepanjang sesuai dengan ketentuan aturan keuangan yang berlaku. 

Sebab, terang dia, insentif tersebut menyangkut keuangan negara, tidak bisa sembarangan membayar. Harus tetap mengikuti regulasi yang ada agar tidak berdampak di kemudian hari.

"BPKAD siap mencairkan insentif guru bantu itu. Tak ada alasan kami untuk tidak mencairkannya karena itu hak mereka. Tapi dalam hal itu kan ada administrasi keuangan yang harus dipenuhi terlebih dahulu," tegasnya.

Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada menerima permintaan untuk membayar dari Dinas Pendidikan. Menurutnya, itu terjadi karena OPD juga belum bisa mengajukan permintaan pembayaran insentif karena harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam anggaran pergeseran.

"Untuk insentif guru bantu itu kan masuknya belakangan sesuai dengan Pergub. Sebelumnya untuk insentif sudah kita masukkan di dalam APBD 2021," ungkapnya.

Namun, sambungnya, karena waktu itu pergub belum ada, saat evaluasi APBD di provinsi, anggaran insentif  itu diminta untuk dikeluarkan. Sekarang Pergubnya sudah ada, tapi tentu harus dimasukkan dulu ke APBD dalam konteks pergeseran. 

"Dimasukkan nanti sesuai pergub dan kita selesaikan DPA-nya. Setelah pergeseran baru bisa dimintakan SPM (Surat Permintaan Membayar) dan kita bayar yang nanti juga akan ada surat keputusannya," kata dia.

Ditanyakan, apakah anggaran untuk pembayaran insentif itu sudah tersedia, Syoffaizal menjelaskan insentif guru bantu yang akan dibayarkan itu adalah bantuan dari Provinsi Riau yang hanya singgah sebentar di kas daerah.

"Jadi apabila SPM-nya sudah dimintakan oleh Dinas Pendidikan, kita akan keluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). SP2D itulah yang akan kita bawa ke provinsi untuk ditunjukkan. Nanti orang provinsi yang mencairkan sesuai SP2D itu ke rekening kas daerah, baru kita salurkan ke guru- guru bantu itu," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #pendidikan+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+