Dugaan Prostitusi di Hotel, Disbudpar Pekanbaru: Itu Perilaku Tamu

Jumat, 25 Juni 2021 - 15:29:49 WIB Cetak

Sekretaris Disbudpar Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra

Betuah Pekanbaru - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru tidak bisa memberikan sanksi kepada pengelola atas dugaan prostitusi yang terjadi di sejumlah hotel.

Sekretaris Disbudpar Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra menyebut, pihaknya baru bisa memberi sanksi jika pihak hotel tidak mengikuti standar perhotelan yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Selama standar perhotelan mereka jalankan, kita tidak dapat memberi tindakan," ujarnya, Jumat (25/6/2021), menyikapi hasil razia pihak kepolisian dan Satpol PP Pekanbaru yang kerap mendapati pasangan tanpa ikatan pernikahan di dalam kamar hotel.

Dikatakannya, dugaan prostitusi yang dilakukan tamu hotel bukanlah tanggung jawab pengelola. Untuk itu, penindakannya masuk dalam ranah hukum yang tidak bisa dicampuri oleh pihaknya.

"Di dalam kamar tamu misalnya berjudi, narkoba, itu kan perilaku tamu. Tapi kalau pihak hotel yang menyediakan fasilitas, baru izinnya terbeban ke hotel," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut pria yang akrab disapa Bang Yayan ini, selama pihak hotel menjalankan standar perhotelan seperti mendata manifest tamu, mengingatkan, dan memberikan imbauan, artinya pengelola telah menjalankan sesuai prosedur berlaku.

Pihaknya pun mengaku aktif melakukan pengawasan di lapangan. "Kita rutin lakukan pengawasan dan cek perhotelan, sekali sebulan," tutupnya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru menyatakan, sanksi baru bisa diberikan kepada pengelola hotel setelah mendapat rekomendasi dari Disbudpar.

"Karena alurnya seperti itu. Nanti Disbudpar memberikan rekomendasi, baru bisa kita proses," ucap Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru F Rudi Misdian. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+