Usaha Kuliner Dominasi Pelanggaran Aturan PPKM Mikro di Pekanbaru

Senin, 12 Juli 2021 - 20:20:59 WIB Cetak

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni dan tim, saat menindak sejumlah pelanggar PPKM mikro, Minggu (11/7/2021) malam.

Betuah Pekanbaru - Pelaku usaha kuliner disebut paling banyak melanggar aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Pekanbaru.

"Pelanggarannya masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Senin (12/7/2021).

Guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha kuliner, tim yustisi pun mulai memberikan tindakan tegas berupa penyitaan terhadap meja dan kursi milik usaha yang melanggar aturan PPKM mikro.

"Agar pelaku usaha tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama, maka meja dan kursi di tempat usaha kita amankan," ucapnya Iwan.

Personel Satpol PP Pekanbaru menyita sejumlah kursi dari salah satu tempat usaha kuliner yang melanggar aturan PPKM mikro.

Disampaikannya, penindakan bagi pelanggar aturan PPKM mikro itu telah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 80 Tahun 2021 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Terpisah, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, pada Minggu (11/7/2021) malam terdapat sejumlah tempat usaha kuliner yang ditindak dan diberi sanksi teguran tertulis karena melanggar aturan PPKM mikro.

Untuk tempat usaha yang diberi sanksi teguran tertulis di antaranya WW Ponsel dan Lontong Onem di Jalan Hangtuah. Kemudian Alhawa Jus, King kopi Aceh, Pojok Kopi Pinggiran, Pecel Lele Panjul dan Ajo Lontong di Jalan Imam Munandar.

Selanjutnya bakso depan RM Surya Minang dan Sini-Sini Caffe di Jalan S Parman.

"Sementara untuk tempat usaha yang ditindak yakni Pecel Lele Wmjj diamankan 15 kursi plastik warna merah pudar dan The Prince Caffe di amankan 10 kursi bulat besi," terang Doni.

Melalui razia tersebut, tim Yustisi sekaligus memberikan himbauan kepada pemilik usaha agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sebagaimana Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 13/SE/SATGAS /2021.

Yang mana tempat usaha diminta memprioritaskan layanan take away. Apabila pelayanan makan di tempat harus dilakukan secara terbatas dengan menerapkan prokes secara menyeluruh dan menjaga jarak.

Pemilik usaha juga harus mewajibkan karyawan dan konsumen menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer, menandai jarak aman dengan garis antrian, serta melakukan kegiatan desinfektan secara berkala.

"Dengan demikian bisa tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada masa pandemi Covid-19, serta pencegahan/pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+