Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru saat razia penerapan PPKM level IV, Senin (16/8/2021).
Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, hampir setiap hari memberikan sanksi berupa pembayaran denda kepada pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM level IV.
Seperti hari ini Senin (16/8/2021), tim gabungan mendenda sejumlah pelaku usaha di antaranya pengelola Kedai Kopi Rumpun di Jalan Soekarno Hatta. Pelaku usaha didenda sebesar Rp500 ribu karena pengunjung terlalu ramai dan melebihi kapasitas ditentukan.
Selain pelaku usaha, satu pengunjung turut diberi sanksi denda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.
"Di Jalan Belimbing, tim memberikan sanksi teguran tertulis kepada pengelola dKedai Kopi Suli. Pengelola diminta menjaga prokes dan tidak membuat kerumunan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni.
Kemudian, lanjut dia, tim gabungan menyasar Warnet Neo Net di Jalan Paus. Disana tim mendapati warnet yang beroperasi. Sebagai sanksi, satu CPU warnet disita.
"Sementara 6 pengunjung diangkut ke kantor untuk keperluan pendataan dan diberikan sanksi kerja sosial," ucapnya.
Tak jauh dari sana, tim juga mendapati Warnet Versus yang beroperasi. Pelaku usaha kemudian diberi sanksi pembayaran denda sebesar Rp300 ribu.
"Satu pengunjung kita bawa ke kantor. Mereka diberi sanksi sosial," tutupnya.
Seperti diketahui, pemberian sanksi bagi pelanggar prokes dan PPKM level IV sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
Dalam Perda Nomor 7-2021 itu disebutkan, sanksi denda maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu. (abd)