Tim gabungan saat menertibkan pedagang di Jalan Agus Salim, Senin (27/12/2021).
Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin (27/12/2021) kembali dikerahkan ke Jalan Agus Salim guna menertibkan pedagang yang kembali membuka lapak pasca ditertibkan beberapa waktu lalu.
Penertiban kali ini dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Muhammad Jamil, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syoffaizal.
Hadir juga Kepala Dinas Perindag Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Dinas PUPR Indra Pomi Nasutioan, serta Kepala Dinas LHK Hendra Afriadi.
Pada penertiban tersebut, pemerintah kota turut menurunkan mobil pemadam kebakaran guna membersihkan sampah dari sisa-sisa dagangan yang ada di bahu dan badan Jalan Agus Salim.
Kepala Dinas Perindag Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan, sejauh ini pihaknya terus menghimbau agar para pedagang masuk ke lokasi penampungan yang telah disediakan seperti Pasar Rakyat dan Pasar Inpres.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, baru terdapat sebanyak 98 pedang yang bersedia direlokasi. Hanya saja, sampai saat ini mereka juga tak kunjung masuk ke tempat penampungan. Untuk itu, penertiban lanjutan terpaksa kembali dilakukan.
"Ini implementasi dari rencana pemko untuk melakukan penataan kawasan Agus Salim, kawasan Sukaramai," ucap Ingot.
Pemerintah kota sendiri, lanjut dia, tidak melarang sepenuhnya pedagang berjualan di Agus Salim. Namun ada waktu yang ditentukan dan harus dipatuhi oleh seluruh pedagang. Artinya, pedagang tak diizinkan lagi menempati bahu dan badan jalan selama 24 jam.
"Kita hanya berikan waktu sesuai regulasi, mulai dari subuh sampai jam 08.00 WIB, silahkan pakai pedestrian, tetapi setelah itu siap-siap untuk pembersihan," ungkapnya.
"Bagi yang berdagang di Pasar Rakyat, itu bisa 24 jam, karena kalau di Agus Salim akan dibagi 3 zona waktu," ulas Ingot.
Tiga zona waktu tersebut yakni, pertama fungsi Jalan Agus harus dikembalikan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Kawasan itu harus kosong atau bebas dari pedagang agar pengendara dan masyarakat yang melintas bisa menggunakan ruas jalan tersebut.
Kedua dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, diberikan kesempatan bagi pelaku UMKM. Mereka bisa menggunakan ruas jalan untuk usaha kuliner dan industri kreatif. Kawasan itu jadi ruang untuk membangun perekonomian.
Ketiga, dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB bisa digunakan oleh pedagang tradisional yang kini jualan di sana. Ia mengingatkan agar tidak ada kios liar. Diakuinya, saat ini banyak kios di lokasi yang mestinya jadi pedestrian. (abd)