Smart Tax Bapenda Pekanbaru Permudah Warga Membayar Pajak

Jumat, 08 April 2022 - 14:12:31 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, bersama Gubernur Riau Syamsuar dan Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin, pada launching Aplikasi Smart Tax Pekanbaru.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, terus berinovasi guna memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya secara tepat waktu.

Di bawah kepemimpinan H Zulhelmi Arifin SSTP M.Si, kini Bapenda Pekanbaru telah memiliki aplikasi yang mempermudah wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak yang diberi nama "Smart Tax Pekanbaru".

Aplikasi Smart Tax merupakan sebuah aplikasi mobile yang sengaja dirancang Bapenda Pekanbaru untuk warga yang terdaftar sebagai wajib pajak dalam melaporkan pajak daerah agar menjadi lebih efektif dan efisien.

Peluncuran Smart-Tax sendiri telah diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

Saat ini, Smart Tax sudah tersedia di Playstore untuk versi Android, dan sedang dalam tahap pengembangan untuk versi iOS.

Di dalam aplikasi Smart-Tax terdapat beberapa menu yang dapat dipilih oleh WP untuk mendaftarkan atau melaporkan pajak daerah, di antaranya:

Menu Pendaftaran PBB

Pada menu ini, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran dan mengecek tagihan pajak PBB.

Menu Cetak SPPT PBB

WP dapat melihat dan mencetak SPPT PBB

Menu Pendaftaran Pajak

WP dapat melakukan pendaftaran pajak daerah lainnya.

Menu Lapor Pajak (SPTPD)

WP dapat melakukan pelaporan pajak daerah lainnya (saat ini baru 4 pajak yang dapat dilaporkan, yaitu pajak hotel , pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir).

Menu Pembayaran

WP dapat melihat informasi berbagai kanal pembayaran pajak.

Menu Daftar Antrian
WP dapat mendaftar untuk mengambil nomor antrian secara online (dalam pengembangan).

Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, memberikan pengarahan pada peluncuran Aplikasi Samrt Tax.

Tata Cara Penggunaan Smart Tax

A. Menu Pendaftaran PBB

Pendaftaran PBB adalah untuk mendaftar pajak PBB. Layanan ini akan diarahkan ke aplikasi SmartPBB Kota Pekanbaru.

Kemudian wajib pajak akan diarahkan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nanma untuk masuk ke menu pendaftaran selanjutnya. Pendaftaran dapat dilakukan dengan klik tombol Pendaftaran.

Selanjutnya wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi form pendaftaran PBB.

Setelah itu, wajib pajak diminta untuk melengkapi lokasi objek pada tombol berwarna hijau, serta melengkapi berkas yang perlu untuk diunggah sebagai syarat pendaftaran, dapat berupa KTP, surat tanah, surat keterangan pindah, SPPT dan lainnya.
 
Proses validasi selesai, wajib pajak akan mendapat notifikasi melalui email dan sms yang berisi kode bayar, dapat juga dilihat pada aplikasi Smart Tax Pekanbaru.

Apabila pendaftaran berhasil dilakukan, wajib pajak selanjutnya akan menerima notifikasi SMS dan email seperti foto di bahaw ini.

B. Cek Tagihan PBB

Menu Cek Tagihan PBB merupakan menu untuk melakukan cek tagihan SPPT PBB berdasarkan NOP setiap wajib pajak. Setelah input NOP, maka sistem akan memberikan informasi detail tagihan dari NOP.

C. Lapor Pajak (SPTPD)

SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah merupakan salah satu jenis surat yang ada dalam pajak daerah. Surat ini digunakan wajib pajak untuk melakukan pelaporan penghitungan serta pembayaran terhadap pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, harta, serta kewajiban lainnya sesuai dengan Undang-Undang pajak daerah. 

Dalam melaporkan SPTPD, wajib pajak dapat menggunakan Aplikasi e-SPTPD.

Halaman login SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Jika user tercatat memiliki lebih dari 1 nomor NPWPD, maka masukkan salah satu nomor NPWPD ke dalam kolom pencarian.

Namun jika nomor NPWPD sudah terdaftar, maka akan tampil jenis pajak. Selanjutnya klik jenis pajak yang akan dilaporkan. Kemudian akan tampil data informasi WP dan OP.

D. Cetak SPPT PBB

Menu ini di peruntukkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan mencetak ulang SPPT PBB.

E. Pembayaran

Pada menu pembayaran terdapat beberapa sub menu sebagai infomasi untuk wajib pajak.

Pertama, Pos Pelayanan.

Wajib pajak dapat melihat informasi lokasi terdekat atau pos-pos pelayanan untuk melakukan pendaftaran serta pembayaran pajak. Terdapat 5 UPT yang dapat dikunjungi oleh masyarakat yang tesebar di kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.

Kedua, Link Bank Pembayaran

Wajib pajak akan diarahkan ke halaman beberapa bank yang bekerja sama dengan Bapenda Kota Pekanbaru di antaranya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Jawa Barat (BJB), serta Bank Riau Kepri (BRK).

Ketiga, Link NonBank Pembayaran

Wajib pajak akan diarahkan ke halaman layanan non-bank yang bekerja sama dengan Bapenda Kota Pekanbaru di antaranya Bukalapak, Gojek, Indomaret, Link Aja, Tokopedia dan Traveloka.

Keempat, Panduan Pembayaran

Menu ini berisi panduan pembayaran  bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran melalui layanan non-bank.

F. Antrian Online

Sistem antrian diperlukan untuk menunjang pelayanan sehingga tercapai tujuan kepuasan pelayanan. Dalam Sistem antrian online ini, dikembangkan berbasis web dan aplikasi Android untuk mempermudah pemesanan nomor antrian tanpa harus datang ke instansi atau perusahaan.

Nomor antrian dapat dipesan dengan mengakses aplikasi Sistem Antrian Online dan melakukan pemesanan nomor antrian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak yang akan mengambil nomor antrian secara online dimulai dari pukul 00.00 sampai pukul 15.00 WIN di hari yang sama.

Caranya, pilih menu login. Di sini wajib pajak akan di minta untuk memasukan user dan password untuk dapat mengambil nomor antrian. Jika wajib pajak belum memiliki user dan password, silahkan untuk melakukan registrasi.

G. Tanya Bapenda

Di Aplikasi Smart Tax, juga disiapkan menu Tanya Bapenda. Menu ini berisi tentang kontak Bapenda untuk mengetahui informasi seputar layanan Bapenda Kota pekanbaru. (adv)



Baca Juga Topik #Advertorial+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+