Komisi I DPRD Pekanbaru saat hearing dengan Satpol PP dan DPM-PTSP, membahas adanya hiburan malam yang buka selama Ramadhan, Senin (18//4/2022).
Betuah Pekanbaru - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, meminta setiap aduan hiburan malam yang melanggar aturan Ramadhan agar disertai bukti berupa video ataupun foto.
"Laporan masyarakat itu kalau bisa divideo kan atau difotokan dan dikirimkan ke pengaduan kita. Itu akan menjadi salah satu bukti bagi kita melakukan penindakan di lapangan," ucap Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto, Selasa (19/4/2022).
Hal itu disampaikannya, menyikapi hasil hearing dengan Komisi I DPRD yang menyatakan masih ada sejumlah hiburan malam yang buka selama Ramadhan.
"Iya, katanya ada beberapa tempat (yang buka), cuma tempatnya itu tidak dijelaskan dimana. Jadi kita hanya diinformasikan (Komisi I) ada beberapa tempat saja," ujarnya.
Dalam hearing tersebut, lanjut Quarte, kemudian disepakati bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu Polresta akan melakukan pengawasan di lokasi hiburan malam yang diduga buka.
"Hasil kesepakatan dengan Komisi I, Satpol diminta dalam tiga hari ini mengawasai dan memastikan seluruh tempat hiburan tutup," ujarnya.
Lebih jauh disampaikan Quarte, sesuai SE Walikota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M, tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik wajib ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.
"Hiburan yang boleh buka hanya fasilitas hotel, selebihnya tutup. Begitu juga dengan warnet dan playstation, tutup. Supaya anak-anak bisa ke masjid untuk beribadah," pungkasnya. (rki)