Ada Oknum Pungut Retribusi Sampah, Lapor ke Call Center DLHK Pekanbaru

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 13:48:16 WIB Cetak

Ilustrasi retribusi sampah/net

Betuah Pekanbaru - Warga Kota Pekanbaru khususnya yang tinggal di kawasan pemukiman maupun perumahan, diingatkan untuk tidak membayarkan lagi retribusi sampah kepada oknum maupun kelompok-kelompok tertentu yang biasa melakukan pemungutan sejauh ini.

Karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 dan Perwako Nomor 52 Tahun 2020, retribusi sampah hanya bisa dipungut oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono menegaskan, oknum ataupun kelompok tertentu yang masih memungut tetribusi di lapangan merupakan pungutan liar (pungli) yang dapat dipidanakan.

"Kalau saya sebut tadi oknum-oknum tertentu itu, LKM-RW kah, pemuda tempatan kah, atau orang-orang yang mengambil itu, entah siapa pun orangnya, saya tidak menuduh, itu namanya sudah pungli. Pungli itu ada pidanannya," tegas mantan Kepala Satpol PP Pekanbaru ini, Sabtu (15/8/2020).

Untuk itu, Agus mengimbau agar warga tidak membayarkan lagi retribusi sampah kepada oknum dan kelompok tertentu.

Jika masih ada yang melakukan pemungutan, bisa melaporkan melalui call center DLHK Kota Pekanbaru di nomor 082171919992 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 085263633653.

"Kalau petugas kita jelas, mereka punya surat pengantar, mereka ada seragam, kartu identitas dan kalau masih kurang tanyakan pada mereka apakah punya nomor kontak saya sebagai Kadis atau tidak, minta mereka menelepon. Saya wajibkan semua petugas saya punya nomor telepon saya," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+