Kepala Diskes Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih
Betuah Pekanbaru - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, tak mengetahui alasan Pemerintah Pusat yang masih menempatkan Ibukota Provinsi Riau di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
"Ini yang jadi pemikiran kita, masih kita pelajari. Karena kalau dari jumlah kasus, kita sudah jauh sekali menurun, bahkan beberapa hari belakangan tidak ada kasus, nihil," ucap Kepala Diskes Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih, Selasa (24/5/2022).
"Jadi kita belum tahu, apakah disebabkan tracing ataupun testing," ulas dia.
Untuk itu, kata Zaini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan provinsi guna mengetahui indikator yang menyebabkan Pekanbaru tak bisa turun ke PPKM level 1.
"Kami akan koordinasikan dengan provinsi dan pusat, mengapa level kita belum turun," ujarnya.
Seperti diketahui, perpanjangan penerapan PPKM di Kota Pekanbaru ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, ada 8 kabupaten/kota di Riau yang masih terapkan PPKM level 2 yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Inhil, Pelalawan, Rohul, Rohil, Siak dan Kepulauan Meranti.
Sementara Kabupaten Inhu, Bengkalis, Kuansing dan Kota Dumai sudah level 1. Perpanjangan PPKM sendiri berlaku terhitung tanggal 24 Mei hingga 6 Juni mendatang. (rki)