Perwako Bakal jadi Regulasi Dishub Pekanbaru Naikan Tarif Parkir

Kamis, 04 Agustus 2022 - 22:00:11 WIB Cetak

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso

Betuah Pekanbaru - Peraturan walikota (perwako), bakal dijadikan dasar hukum atau regulasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk menaikan tarif parkir dalam waktu dekat.

Menurut Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, tarif parkir merupakan bagian dari jasa layanan yang tidak mesti dibuatkan peraturan daerah (perda). Sebab, pengelolaan perparkiran saat ini tidak lagi bersifat retribusi melainkan layanan jasa.

"Perda dan perwako ini dua subtansi yang prinsifnya berbeda. Perda itu mengatur terkait dengan retribusi, sedangkan hari ini, yang kita lakukan layanan jasa perparkiran di wilayah kewilayahan," ucapnya, usai Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan penyelenggaraan perparkiran, bertempat di Ballroom Furaya Hotel, Kamis (4/8/2022).

Dikatakan Yuliarso, dalam pengalihan retribusi menjadi jasa layanan, pihaknya melakukan reformasi di tata kelola perparkiran. Yang mana retribusi sebelumnya dikelola pemerintah, saat ini dijadikan jasa layanan dan pengelolaannya diserahkan ke pihak ketiga atau swasta.

Ketika bersifat retribusi dan dikelola pemerintah, lanjut dia, biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan parkir cukup besar dan tidak sebanding dengan pendapatan.

"Jadi hitung-hitungannya gak masuk, gak cukup biaya kita, terlalu banyak terserap untuk mengurus parkir ini. Misalkan gaji jukir (juru parkir) sesuai UMK (Rp3 jutaan), kali seribu orang saja, itu sudah sekitar Rp24 miliar setahun. Sementara pendapatan tertinggi kita sekitar Rp8 sampai Rp9 miliar," terang Yuliarso.

Sedangkan dengan jasa layanan, pemerintah kota tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, melainkan tinggal menunggu setoran dari pihak ketiga sesuai kesepakatan kerjasama.

"Juga dengan dipihak ketigakan, orang (jukir) bisa bekerja, bisa makan, bisa hidup yang layak," ujarnya.

"Jadi itu yang harus kita pahami, perda itu untuk mengatur retribusi, dan sekarang jasa layanan cukup dengan perwako. Kalau nanti perlu ditingkatkan dengan perda, maka kita akan berkoordinasi dengan bagian hukum," ulasnya.

Untuk kenaikan tarif parkir sendiri, disampaikan Yuliarso sudah dilaporkan ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun. "Secara lisan sudah kita laporkan. Arahan beliau (Pj walikota), sosialisasikan saja dulu," tutupnya.

Seperti diketahui, Dishub Pekanbaru berencana segera menaikkan tarif parkir dari Rp1 ribu untuk roda dua menjadi Rp2 ribu, serta roda 4 dari Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu untuk satu kali parkir. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+