Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru OTT 265 Pembuang Sampah Sembarangan

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:48:52 WIB Cetak

Personel Satgas Gakkum DLHK Kota Pekanbaru memberikan pemahaman kepada warga tentang aturan pembuangan sampah.

Betuah Pekanbaru - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, sepanjang 2020 ini sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 265 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Kepala Dinas LHK Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian menyebutkan, dari 265 warga yang terjaring, 142 di antaranya sudah membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

"Sementara 123 lainnya belum membayar denda dan KTP-nya masih kita tahan," ungkapnya, Rabu (14/10/2020).

Disampaikan Rubi, kebanyakan warga yang terjaring karena membuang sampah tidak sesuai jadwal yakni dimulai pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB.

"Kebanyakan dari pelanggar membuang sampah tidak pada jadwalnya," ucap dia.

Seperti diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+