Diskes Pekanbaru Koordinasi dengan BPOM Tarik 5 Jenis Obat Sirup

Jumat, 21 Oktober 2022 - 13:31:33 WIB Cetak

Kepala Diskes Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih

Betuah Pekanbaru - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) setempat untuk menarik peredaran 5 jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"Kita sekarang kan ada informasi baru, ada 5 obat yang dilarang BPOM. Mungkin itu saja yang tidak dijual oleh apotek. Kita akan tetap berkoordinasi dengan BPOM kapan kita akan turun (ke lapangan) atau seperti apa, kita masih menunggu informasi dari BPOM," ucap Kepala Diskes Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih, Jumat (21/10/2022).

Jelang dilakukan penarikan, seluruh apotek dan toko obat yang ada di Ibukota Provinsi Riau masih tetap dihimbau mengikuti SE Kemenkes agar menyetop sementara penjualan obat cair/sirup hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Untuk sementara memang kita minta jangan dulu (perjual belikan obat sirup)," ujarnya.

Terkait masih adanya sejumlah apotek yang tetap menjual obat sirup, Zaini memperkirakan jika pengelola apotek sudah berkoordinasi dengan BPOM sehingga masih menjual obat sirup di luar 5 jenis yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas tersebut.

"Pihak apotek jugakan pasti ada itunya (koordinasi) dengan pihak BPOM nya kan. Jadi memang BPOM lah yang tahu pasti obat-obat mana aja yang dilarang. Karena untuk jenisnya itu masuk domain BPOM, bukan domain kami," tegasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI, berikut 5 jenis obat yang akan ditarik peredarannya.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.

Diberitakan sebelumnya, seluruh apotek dan toko obat di Kota Pekanbaru, terhitung Kamis (20/10/2022) hingga batas waktu yang belum ditentukan, diminta untuk menyetop penjualan obat cair atau sirup.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Ganggu!4an Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Pelarangan penjualan obat sirup tersebut diberlakukan pemerintah pasca ditemukannya 192 kasus gagal ginjal akut misterius terhadap anak usia 0-5 tahun diberbagai wilayah di Indonesia. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+