Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang warga menyalakan kembang api pada malam tahun baru 2023 mendatang karena berpotensi memicu terjadinya kebakaran.
"Bila nanti terjadi kebakaran, bisa saja ada korban jiwa maupun kerugian materil," ucap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Senin (26/12/2022).
Disampaikannya, larangan itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau Nataru.
Ada lima poin dalam SE Nomor :25/SE/2022
tertanggal 23 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP tersebut.
Pertama, pelaksanaan ibadah Natal 2022 dan peringatan tahun baru 2023 tetap mempedomani penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur melalui SE Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Kedua, pelaku atau penanggungjawab usaha jasa kepariwisataan, pusat perdagangan, mall dan hiburan umum agar memastikan semua pegawai/pengunjung/tamu menerapkan protokol kesehatan serta pendisiplinan pengunaan aplikasi PeduliLindungi dan menjaga norma-norma, etika sosial bermasyarakat serta prinsip kearifan lokal.
Ketiga, dalam menghadapi aktivitas kegiatan Natal 2022 dan tahun baru 2023, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru:
a. Mengurangi aktivitas bepergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19. Jika harus berpergian keluar kota dan meninggalkan rumah agar memastikan keamanan rumah (mengunci pintu pagar, mematikan lampu dan mencabut kabel listrik perangkat elektronik).
b. Dilarang penggunaan petasan dalam Malam Tahun Baru 2023 yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/barang.
Keempat, menciptakan dan mengedepankan sikap toleransi di lingkungan terkecil (RT/RW) serta mengoptimalkan peran aktif siskamling yang ada dilingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan lingungan sekitar untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Kelima, memanfaatkan panggilan kebencanaan saat terjadi bencana dengan menghubungi nomor layanan panggilan darurat call center 112 atau panggilan darurat kebencanaan BPBD
Kota Pekanbaru dengan di nomor 0811-7651-464.
"Kepada semua pihak, kita harapkan bisa mematuhi aturan yang ditetapkan sehingga tercipta suasana yang kondusif, aman dan nyaman selama pelaksanaan Nataru," tutupnya.***