Dishub Pekanbaru Segera Pasang Rambu Larangan Truk Tonase Melintas Dalam Kota

Rabu, 08 Februari 2023 - 20:21:23 WIB Cetak

Foto ilustrasi/Ist

Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, segera melakukan pemasangan rambu larangan masuk ke jalan dalam kota bagi truk bertonase berat.

"Akan segera kita pasang rambu tersebut, terutama di akses masuk truk dari arah jalan lintas," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (8/2/2023).

Disampaikannya, larangan truk tonase melintas dalam kota itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Berdasarkan aturan tersebut, truk tonase berat hanya diizinkan melintas dalam kota mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.

Untuk itu, Yuliarso mengingatkan ke para pemilik angkutan tonase besar bisa mengikuti aturan yang ditetapkan.

Saat ini, lanjut dia, Dinas Perhubungan telah merumuskan terkait pemasangan rambu larangan truk masuk jalan kota. Ia mengaku rumusan ini sempat terkendala beberapa kewenangan yang mesti dikoordinasikan.

Sebab, kewenangan pengaturan lalu lintas menjadi kewenangan beberapa pihak. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sendiri punya kewenangan terhadap ruas jalan kota.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatur lalu lintas dari arah jalan provinsi dan jalan nasional. Kedua ruas jalan itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.

Pembahasan di tingkat kota bersama forum lalu lintas kota segera ditindaklanjuti dengan bahasan bersama forum lalu lintas Provinsi Riau. Mereka melaporkan rencana aksi yang dirumuskan dalam forum tersebut.

Sempat Diizinkan

Dari catatan Betuah.com, sebelumnya pada Februari 2020, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sempat mengizinkan truk khususnya jenis colt diesel masuk ke kawasan dalam kota. Hanya saja, truk tersebut harus melintas di rute atau jalur dan waktu yang sudah ditentukan.

Edi Sofyan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas menyatakan jika SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 tertanggal 27 Desember 2019 hanya mengatur tentang jalur angkutan barang.

"Aturan itu (SK walikota) mengatur, bukan melarang. Mengatur tentang lalu lintas Kota Pekanbaru, karena ini juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum yang harus diutamakan. Jadi walikota hanya mengatur rute-rute truk, terutama kendaraan berat," ungkapnya, Rabu (12/2/2020).

Menurut dia, SK walikota dimaksud diterbitkan untuk faktor keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Pasalnya, kendaraan dengan tonase berat dikhawatirkan akan dapat membahayakan pengendara lain disaat jam padat.

Oleh sebab itu, terang dia, diperlukannya aturan lalu lintas truk dengan melalui jalur khusus dan hanya dapat melalui jalan kota disaat jam tertentu. 

"Karena keterbatasan ruas jalan, yang rasio truk itu lebar, satuan mobil truk dengan mobil penumpang itu satu banding dua, jadi akan memakan ruas jalan. Jadi truk harus melewati jalur khusus," terangnya. 

Namun demikian, dari Satlantas Polresta Pekanbaru tetap meminta ada sejumlah ruas jalan yang tidak boleh dilewati truk colt diesel antara lain, Jalan Jenderal Sudirman mulai dari persimpangan Jalan Imam Munandar (dulu Jalan Harapan Raya) sampai ke Jalan Sudirman bawah.

Kemudian Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Juanda, Tuanku Tambusai (mulai dari persimpangan Mal SKA hingga ke Jalan Jenderal Sudirman). Selanjutnya truk colt diesel juga tidak dilarang melintas mulai dari Jalan Riau sampai Jalan Soekarno Hatta.

"Cuma kalau mereka ingin melintas diberi izin pada jam tertentu. Jam-jam yang tidak boleh melintas adalah pukul 08.00-11.30 WIB dan pukul 13.30-16.00 WIB. Pada malam hari, truk diizinkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," terang Edi.

Karena ada dispensasi melintas di kawasan pusat perkotaan, Dishub Pekanbaru diminta para sopir truk colt diesel mendesain ulang rambu-rambu yang telah terpasang. Untuk itu, Dishub akan membuat papan tambahan. 

"Yang jelas, kawasan pusat perkotaan hanya boleh dilewati truk berbobot di bawah 5 ton," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+