Satpol PP Pekanbaru mendapati Kedai Oma di MP yang masih tetap buka dan melayani makan di tempat, Senin (27/3/2023).
Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, memberikan sanksi berupa penyitaan terhadap 10 kursi besi dari Kedai Oma di Mal Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Senin (27/3/2023).
Penyitaan dilakukan lantaran rumah makan tersebut kedapatan beroperasi tanpa izin dan masih memberikan pelayanan makan di tempat pada siang Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, penindakan yang dilakukan merupakan tidaklanjut dari Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
Berdasarkan SE dimaksud, seluruh pengelola rumah makan hingga hiburan umum di Kota Pekanbaru diminta menutup sementara usahanya selama Bulan Ramadhan.
Namun khusus bagi rumah makan non muslim, mereka dapat melakukan pengurusan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru agar tetap bisa beroperasi di siang Ramadhan.
"Jadi, sekarang kita sudah mulai melakukan penindakan untuk penerapan SE walikota tentang pengaturan aktivitas selama Ramadhan," ucapnya.
"Seperti hari ini, tadi kita mengamankan beberapa kursi dan meja dari rumah makan dari Kedai Oma di Mal Pekanbaru. Itu ada kita amankan 10 kursi besi warna hitam karena (pengelola) masih membuka (usaha) setelah kita ingatkan," ulas Bang Zoel, sapaan akrabnya.
Sementara khusus untuk hiburan umum, disampaikannya masih belum ditemukan pelanggaran.
"Kalau hiburan masih terus kita pantau. Sampai hari ini belum ada aktivitas (beroperasi). Kalau ada pelanggaran, kita juga akan mulai melakukan penindakan," tutup Zoel.***