Batas Waktu Berakhir, 23 Pejabat Pemko Pekanbaru Enggan Laporkan Kekayaan

Rabu, 12 April 2023 - 16:10:21 WIB Cetak

Plt Kepala BKP-SDM Kota Pekanbaru Fabillah Sandy

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 23 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, enggan memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Data per tanggal 4 April 2023, masih ada 23 yang belum melaporkan harta kekayaannya," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy, Rabu (12/4/2023).

Dari 23 pejabat tersebut, kata dia, satu orang di antaranya merupakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Iya, ada satu orang eselon dua" kata Bang Obet, panggilan akrabnya.

Terkait kendala puluhan pejabat yang enggan melaporkan kekayaan itu, disampaikannya tidak ada. "Alasannya karena lupa saja," ujar dia.

Padahal, lanjut Obet, pihaknya jauh-jauh waktu telah mengingatkan para pejabat melalui surat edaran Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun agar melaporkan LHKPN.

"Sejak Desember 2022, itu sudah mulai kita ingatkan. Kemudian memasuki tahun 2023, itu diingatkan lagi dan diberi batas waktu pelaporan secara internal tanggal 28 Februari. Karena masih ada yang belum melaporkan, itu diingatkan lagi sampai 31 Maret," terang dia.

Dengan enggannya puluhan pejabat memberikan laporan harta kekayaannya, hal itu akan menjadi penialain sendiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Artinya, kita kan dinilai tidak patuh. Sementara daerah lain, itu rata-rata sudah 100 persen yang melaporkan harta kekayaan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, secara keseluruhan terdapat sebanyak 244 pejabat Pemko Pekanbaru yang wajib LHKPN.

Sesuai surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, para pejabat diberi batas waktu untuk melaporkan kekayaan atau LHKPN paling lambat tanggal 28 Februari 2023.

Deadline yang diberikan Pj walikota memang lebih cepat dari batas akhir pelaporan LHKPN yang ditetapkan KPK yakni sampai 31 Maret 2023. Tujuannya supaya para pejabat bisa lebih awal melaporkan kekayaannya.

Kewajiban pelaporan LHKPN sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian Undang-indang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+