Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian
Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap baliho maupun banner calon anggota legislatif (caleg) yang kini mulai berserakan.
"Baik yang dipasang di pinggir jalan, pohon, maupun di instansi pemeritah yang dapat menimbulkan kerawanan-kerawanan, ini menjadi target kita ke depan untuk ditertibkan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (24/7/2023).
Ia menyampaikan, baliho dan banner caleg tersebut mesti dipasang di tempat-tempat yang ditentukan sehingga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Juga tidak mengancam keselamatan pengguna jalan," ujarnya.
Selain baliho caleh, lanjut Bang Zoel, sapaan akrabnya, Satpol PP sejauh ini juga aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap objek peraturan daerah (perda) yang melanggaran ketentuan berlaku.
"Seperti pedagang kaki lima yang berjualan melanggar perda, itu setiap hari kita awasi dan lakukan penertiban," ungkap dia.
Begitu juga dengan baliho iklan, banner dan umbul-umbul yang dipasang di sembarang tempat, juga terus dilakukan pengawasan dan penertiban. Termasuk juga iklan yang sudah habis masa tayangnya juga menjadi target operasi setiap harinya.
"Untuk itu kita himbau kepada seluruhnya baik pengusaja reklame, iklan maupun calon anggota dewan, agar memetahui aturan berlaku seperti membayar izin dan retribusi, kemudian memasang di tempat yang ditentunkan," tutupnya.***