DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 12 Juni 2023 - 16:00:28 WIB Cetak

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT, menerima draf Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang diserahkan oleh Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut.

Betuah Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (12/6/2023).

Rapat Paripuran dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

Paripurna sendiri sempat diskor hingga dua jam lebih lantaran terjadi miskomunikasi antara pimpinan DPRD dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Awalnya, Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST.

Usai Paripurna, Ginda Burnama menyampaikan jika rapat Paripurna itu sengaja diskor untuk mencari solusi terbaik tentang tahapan pembahasannya. Makanya, setelah dirapatkan dengan Bapemperda, dilanjutkan dengan agenda laporan penyampaian.

"Setelah ini akan digelar Paripurna Pandangan Fraksi, Jawaban Pemerintah dan terakhir pengesahan. Target kita paling cepat Bulan Agustus ini dapat selesai," ujarnya.

Dikatakan Ginda, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah diperlukan karena dinilai akan memberi banyak manfaat bagi Kota Pekanbaru apabila sudah disahkan menjadi peraturan daerah.

Ia mencontohkan, seperti dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor yang mana selama ini kewenangannya berada di Provinsi, dan provinsi yang membagi ke kota.

Namun dengan adanya Perda Pajak dan Retribusi Daerah, otomatis setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor akan langsung masuk ke rekening Pemko Pekanbaru.

"Pelaksanaan perda ini juga sudah di instruksikan dari Kemendagri, untuk semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Mengenai besaran persentasenya, nanti akan dibahas lebih rinci di dalam Pansus. Tentunya tidak juga bertentangan dengan aturan perundangan undangan yang ada," tutupnya.

Sementara itu, Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut dalam laporannya menyampaikan, bahwa Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sangat penting untuk dilakukan pembahasan.

Sehingga menjadi Perda nantinya. Jika nanti terkendali, tentu di tahun 2024, Kota Pekanbaru akan mengalami kesulitan dalam menggali PAD. Tentunya, ini berdampak terhadap pembangunan kota nantinya.

"Harapan kita setelah penyampaian Ranperda ini ke DPRD, mudah-mudahan DPRD Pekanbaru dapat segera melakukan pembahasan, sehingga nanti setelah dilakukan pengesahan Pemko dapat menyiapkan instrumen - instrumennya, agar bisa dilaksanakan," ujar Ingot. (Galeri)



Tulis Komentar +
Berita Terkait+