DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Laporan Pansus Terhadap Dua Ranperda

Selasa, 24 Januari 2023 - 16:10:15 WIB Cetak

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama dan Sekdako Indra Pomi Nasution, memperlihatkan dua draf ranperda yang selesai diparipurnakan.

Betuah Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, menggelar rapar Paripurna laporan panitia khusus (Pansus) terhadap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda), Selasa (24/1/2023).

Kedua ranperda tersebut di antaranya Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah dan Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama, dihadiri Anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution usai Paripurna menyebutkan, penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi.

Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.

"Intinya, kami sedang membangun IPAL saat ini. IPAL ini akan beroperasi pada Juni nanti," ujarnya.

Dalam mengoperasikan IPAL, Pemko butuh payung hukum. Makanya, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan.

"Dalam perda ini dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah  dari rumah warga ke IPAL. Kemudian, ada juga pelanggan prioritas seperti hotel dan mal," jelas Indra Pomi.

Pada tahap pertama, sebanyak 3.000 saluran rumah (SR) dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis. Rinciannya, 1.500 SR dibiayai dari APBN, 700 SR dibangun Pemko Pekanbaru, dan 800 SR oleh Pemprov Riau.

Pemungutan tarif IPAL ini tidak berbentuk retribusi. Berdasarkan undang-undang terbaru, pemungutan retribusi tidak diizinkan lagi.

"Jadi, kami akan merubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," jelas Indra Pomi.

Setelah Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini disahkan, maka Pemko mulai melalukan sosialisasi. Bahkan sebelumnya, Pemko sudah membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas. (galeri foto)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+