Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan
Betuah Pekanbaru - Program penghapusan denda pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menghimbau supaya wajib pajak yang menunggak kewajibannya segera memanfaatkan batas waktu yang tersisa.
"Kami mengimbau warga Pekanbaru agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktu jatuh tempo. Karena juga ada keringanan, penghapusan denda dan kemudahan lainnya yang kita berikan," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Kamis (6/8/2026).
Ia menyampaikan, program penghapusan denda pajak daerah itu berlaku untuk belasan objek pajak di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, PBJT atas Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makan dan/atau minuman, serta Pajak Kesenian dan Hiburan.
Kemudian Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Untuk mempermudah wajib pajak melunasi kewajibannya, Bapenda Kota Pekanbaru akan membuka posko keliling di seluruh kecamatan.
"Kita akan buka posko keliling di seluruh kecamatan pada 70 titik yang telah ditetapkan," ungkap Denny.
Dengan adanya posko keliling, wajib pajak tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Bapenda atau ke kantor UPT yang tersebar di 15 kecamatan. "Karena petugas kita turun langsung memberikan pelayanan. Ada mobil pelayanan bank juga," tutup Denny.***