Kepala Diskop dan UMKM Pekanbaru Sarbaini
Betuah Pekanbaru - Sebanyak 403 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pekanbaru, ditolak atau tak bisa mendapatkan bantuan subsidi bunga pinjaman bank dari pemerintah kota setempat.
"Berkas 403 pelaku UMKM ini ditolak karena tidak memenuhi persyaratan," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru Sarbaini, Rabu (28/8/2024).
Ia menyampaikan, secara keseluruhan sudah terdapat 952 pelaku UMKM yang mengajukan permohonan bantuan subsidi bunga pinjaman bank.
"Dari 952 berkas yang masuk, berkas ditolak 403, berkas yang sudah dicairkan sebanyak 206, berkas yang akan dicairkan sebanyak 12, dan berkas yang akan diproses sebanyak 331," urai Sarbaini.
Untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi bunga pinjaman bank ini, ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi pelaku UMKM seperti ber-KTP Pekanbaru, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta lokasi usahanya berada di wilayah Pekanbaru.
"Nanti pihak bank akan turun ke lapangan meninjau tempat usaha yang bersangkutan. Mereka akan menilai dan melakukan verifikasi berapa jumlah bantuan yang pantas untuk disalurkan," tutup Sarbaini.
Seperti diketahui, subsidi bunga pinjaman bank merupakan salah satu program prioritas yang dijalankan Pemko Pekanbaru di 2024 ini.
Dalam program ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp5 juta hingga Rp15 juta dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Nantinya bunga pinjaman 12 persen, seluruhnya ditanggung Pemko Pekanbaru.***