Personel Satpol PP Kota Pekanbaru saat mencopot APK caleg yang digantung di tiang listrik.
Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, terus melakukan penyisiran guna menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Selain dipasang di sembarang tempat, pemasangan APK oleh peserta Pemilu 2024 juga tidak dibenarkan karena belum memasuki jadwal kampanye.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, penertiban terhadap APK tersebut akan berlangsung hingga 27 November mendatang.
"Sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), untuk jadwal kampanye ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," ungkapnya, Selasa (7/11/2023).
Untuk itu, ia menghimbau peserta pemilu agar menahan diri dengan tidak berkampanye dan memasang APK di luar jadwal yang ditetapkan.
"Mari sama-sama kita patuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Disampaikan Bang Zoel, sapaan akrabnya, sejauh ini banyak ditemukan APK yang dipasang melanggar aturan seperti dipaku di pohon pelindung, digantung di tiang listrik, serta dipasang di jalur hijau.
"Makanya kita bersama Bawaslu turun melakukan penertiban. Penertiban ini akan terus dilakukan sampai tanggal 27 November nanti," tutupnya.
Sebelumnya, Plh Ketua Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat menyebutkan jika pihaknya telah berkoordonasi dengan Satpol PP setempat guna menertibkan APK peserta pemilu.
"Mulai tanggal 4 November, kita bersama Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP akan melakukan operasi penurunan alat peraga yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan protokol," ungkapnya.***