Ketua Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat, turun langsung bersama Satpol PP tertibkan APK caleg.
Betuah Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Satpol PP setempat, hingga kini sudah menertibkan sebanyak 2.462 alat peraga calon legislatif (caleg) yang dipasang di rumah ibadah, pohon, tiang listrik, gedung pemerintahan, serta fasilitas umum.
Penertiban dilakukan seiring dengan telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru pada Sabtu (4/11/2023) lalu.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat menyebutkan, penertiban yang dilakukan itu sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang diatur dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017 dan perubahan UU No.7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Dimana dalam undang undang tersebut para peserta pemilu belum boleh melakukan aktivitas kampanye sebelum 28 November 2023. Para peserta pemilu hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Untuk itu jika ada yang telah lebih dulu melakukan kampanye sebelum masa kampanye, maka akan dilakukan penindakan tegas," ucapnya, Sabtu (11/11/2023).
"Aturan kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para peserta pemilu. Namun para peserta seakan-akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal, konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta pemilu," ulas Taufik Hidayat.
Agar semu peserta pemilu bisa mematuhi aturan, lanjut dia, Bawaslu dan jajarannya di Panwaslu kecamatan dan kelurahan terus melakukan pengawasan dan menertibkan alat peraga caleg yang memuat unsur-unsur citra diri seperti visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai gambar paku.
"Penertiban ini akan terus dilakukan sampai memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November 2023. Semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa adanya tebang pilih dan keistimewaan," tegas Taufik.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Raja Inal Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menghimbau para peserta pemilu bisa menahan diri untuk tidak melakukan kampanye.
"Lakukan kampanye di masa yang ditentukan yakni tanggl 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Jika tidak, itu hanya akan menimbulkan kerugian bagi para peserta pemilu sendiri," ujarnya.
"Sebab jika tetap memasang baliho yang bermuatan kampanye dan melakukan kampanye, maka Bawaslu akan memberikan tindakan baik yang melanggar administratif maupun pelanggaran pidana pemilu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," kata Raja Inal Dalimunthe menambahkan.
Hal senada juga disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Misbah Ibrahim. Ia menyampaikan, bagi siapa saja yang melakukan kampanye di luar massa kampanye sesuai Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017, dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta.
"Untuk itu, kita berharap peserta pemilu dapat mentaati peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya," pinta dia.
Kordiv Pencegahan Reni purba, juga beberapa waktu ini telah melakukan pencegahan dengan imbauan ke partai politik serta mendorong elemen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024.***