Bawaslu Pekanbaru Awasi Pencetakan Surat Suara Pemilu 2024

Jumat, 15 Desember 2023 - 13:38:57 WIB Cetak

Tim dari Bawaslu Pekanbaru yang bertugas melakukan pengawasan proses pencetakan surat suara Pemilu 2024.

Betuah Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru, turun langsung ke PT Macanan Jaya Cemerlang di Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah untuk mengawasi proses pencetakan surat suara Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy menyebutkan jika pihaknya membagi dan menjadwalkan beberapa tim untuk secara langsung mengawasi proses pencetakan surat suara dari tanggal 10 sampai 14 Desember 2024.

"Kami turun langsung melakukan pengawasan pencetakan surat suara," ucapnya, Jumat (15/12/2023).

Dikatakan Ferdy, surat suara merupakan perlengkapan krusial sebagai media pilihan masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya pada saat pelaksanaan pemilu. Untuk itu, pengawasan secara langsung dan melekat harus dilakukan agar proses percetakan sesuai dengan aturan dan berjalan dengan baik.

Pengawasan sendiri dilakukan mulai dari proses cetak, pengecekan/sortir surat suara rusak, pemotongan, penyimpanan sementara surat suara jadi, atau langsung pengepakan dan penyimpanan di gudang.

"Terkait pengawasan logistik untuk memastikan proses berjalan dengan baik, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada. Harus berkesesuain dengan PKPU 14 Tahun 2023 dan PKPU 16 Tahun 2023. Memastikan bahwa dalam proses pencetakan surat suara bisa terselesaikan tepat waktu mengingat waktu untuk pencetakan surat suara relatif pendek atau singkat," terang Ferdy.

Ferdy menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan hal penting karena merupakan amanat Undang -Undang.

"Sesuai dengan tugas Bawaslu menurut Pasal 97 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kota Pekanbaru bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Pekanbaru terkait dengan pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya," ujar dia.

"Terhadap kebutuhan surat suara DPT Kota Pekanbaru sebanyak 771.497 ditambah 2% (dua persen) per TPS sebanyak 15.430 jumlah surat suara pertingkatan berjumlah 787.753 surat suara di tambah dengan 1.000 (seribu) surat suara Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Hal ini berlaku untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD RI, Pemilihan DPRD Provinsi Riau. Sementara kebutuhan surat suara untuk DPRD Kota Pekanbaru seluruhnya ditambah dengan surat suara PSU sebanyak 794.753 yang terdiri dari 7 Dapil DPRD Kota pekanbaru.

Ferdy menambahkan, pengawasan logistik yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru berdasarkan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+