LLMB DPDK Rumbai Bersatu Siap Bantu Masyarakat Tuntut Hak dari PT. SIR

Jumat, 15 Desember 2023 - 17:24:04 WIB Cetak

Dt. Jonhor (kanan), Panglima Harian LLMB DPDK Rumbai Bersatu, bersama Panglima Tengah LLMB DPDK Rumbai Bersatu, Dt. Karni.

Betuah Pekanbaru- Panglima Harian Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) DPDK Rumbai Bersatu, Dt. Jonhor Amin, meminta agar PT. Surya Intisari Raya (SIR), segera memenuhi tuntutan masyarakat tempatan dalam penyediaan 20% kebun kemitraan.

Pernyataan itu disampaikan Dt. Jonhor Amin, Jumat (15/12/2023), menanggapi semakin gencarnya masyarakat melakukan aksi, termasuk aksi damai di kebun PT. SIR, Kamis (14/12/2023).

"Sudah sepantasnya perusahaan dalam hal ini PT. SIR untuk menunaikan kewajibannya dalam membangun kebun kemitraan seluas 20% dari luas HGU yang dimiliki. Hal itu, sesuai dengan perintah Undang Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya," tegas Dt. Jonhor, yang didampingi Asran, Ketua RW 04, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Pekanbaru.

Dt. Jonhor yang juga merupakan Ketua RW 05 itu, menilai konflik yang timbul sekarang ini tidak mesti terjadi jika perusahaan lebih peka dan terbuka terhadap masyarakat tempatan.

"Tuntutan yang sama juga dilakukan oleh masyarakat Tualang dan Maredan Barat, Siak. Artinya, selama ini memang tidak ada komunikasi yang baik dari perusahaan terhadap masyarakat tempatan, termasuk Okura," tuturnya.

Menurut Dt. Jonhor, jika memang dirasa perlu dan dibutuhkan, LLMB DPDK Rumbai Bersatu siap turun tangan membantu masyarakat tempatan untuk menuntut haknya terhadap PT. SIR.

Kata Dt. Jonhor, masyarakat Okura sudah sepantasnya merasakan manfaat dari wilayahnya yang selama ini dijadikan kebun kelapa sawit oleh PT. SIR. Demikian pula dengan masyarakat Tualang dan Maredan Barat, Siak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aksi damai ribuan warga dari Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru bersama warga Tualang dan Maredan Barat di lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Surya Intisari Raya (SIR), berlangsung dalam pengawalan ketat aparat keamanan, Kamis (14/12/2023).

Dalam aksi itu, warga tiga wilayah benar-benar bersemangat menyampaikan tuntutan sebagai hak warga tempatan berupa 20% kebun plasma PT. SIR, sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya.

Heri Ismanto, Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, yang merupakan perwakilan masyarakat Okura, Tualang dan Maredan Barat, menegaskan memberi waktu 1×24 jam kepada PT. SIR untuk memberikan jawaban atas tuntutan warga berupa 20% kebun plasma dari luas HGU yang dimiliki.

Kata Heri, yang dilakukan hari ini adalah melakukan tuntutan hak, atas dasar Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 dan Permentan Nomor 18 tahun 2021, tentang hak kemitraan dari masyarakat tempatan.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+