Bahas Tuntutan Kepada PT. SIR, Pemprov Riau Undang Bupati Siak, Pj. Walikota dan Seluruh Pihak Minggu Depan

Sabtu, 23 Desember 2023 - 16:55:05 WIB Cetak

Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, Heri Ismanto

Betuah Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau, telah mengirimkan undangan kepada Bupati Siak, Pj. Walikota Pekanbaru, serta seluruh pihak terkait lainnya, termasuk masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kampung Tualang dan Kampung Maredan Barat, pada Rabu (27/12/2023).

Undangan tersebut, merupakan tindak lanjut dari surat Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, Nomor: 01.06/AMA/XII/2023, tanggal 6 Desember 2023, perihal permohonan audiensi dan tolak perpanjangan HGU PT. Surya Intisari Raya (SIR) dan surat dari Tropika Riau Nomor K-600/YLT-23/XI/2023, tanggal 29 November 2023, perihal konflik perpanjangan HGU PT. SIR.

PT. SIR, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang lahannya berada di Kabupaten Siak, yang meliputi Tualang dan Maredan Barat, sementara di Kota Pekanbaru, di Kelurahan Tebing Tinggi Okura.

Surat udangan tertanggal 22 Desember 2023 tersebut, ditandatangani a.n. Sekretaris Daerah, Drs. H. Masrul Kasmy, M.SI, Asisten pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Ketua AMA Melayu Riau, Laksamana Heri Ismanto, Sabtu (23/12/2023), menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Riau tersebut.

Menurut Heri Ismanto, AMA Riau dalam hal ini tentu saja ingin memastikan bahwa masyarakat tiga wilayah mendapatkan haknya sebagaimana perintah Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 dan Permentan Nomor 18 tahun 2021, tentang hak kemitraan dari masyarakat tempatan.

"Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mengakomodir tuntutan masyarakat itu," ujarnya.

Dalam pertemuan nantinya akan dibedah secara mendalam mengapa perusahaan berkewajiban untuk memenuhi tuntutan pembangunan kebun masyarakat tempatan.

Heri Ismanto mengaku prihatin terhadap apa yang dialami oleh masyarakat 3 wilayah ini. Misalnya Kelurahan Tebing Tinggi Okura, tiga perempat wilayahnya masuk dalam HGU PT. SIR, sementara masyarakatnya bisa dikatakan belum mendapat apa-apa.

Karena haknya merasa diabaikan oleh perusahaan, masyarakat akhirnya sepakat untuk menolak perpanjangan HGU PT. SIR.

Baca Juga: 

Warga Okura dan Siak Beri Waktu 1×24 Jam Kepada PT. SIR

3.000 Warga Pekanbaru dan Siak akan Aksi Damai di Kebun PT. SIR

Heri berharap semua pihak untuk hadir dan tidak ada yang mencoba membuat hal ini menjadi abu-abu atau tidak jelas, sehingga pada akhirnya masyarakat yang harus menjadi korban.

Sesuai dengan surat undangan, berikut pihak-pihak yang diundang oleh Pemerintah Provinsi untuk hadir dalam pertemuan:

  • 1. Bupati Siak
  • 2. Pj. Walikota Pekanbaru
  • 3. Kanwil BPN Riau
  • 4. Kepala Dinas Perkebunan provinsi Riau
  • 5. Kepala Dinas Penanaman Modal damn Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
  • 6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
  • 7. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau
  • 8. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau
  • 9. Camat Rumbai Timur Kota Pekanbaru
  • 10. Camat Tualang Kabupaten Siak
  • 11. Lurah Tebing Tinggi Okura Kota Pekanbaru
  • 12. Lurah Perawang Kabupaten Siak
  • 13. Penghulu Kampung Tualang Kabupaten Siak
  • 14. Penghulu Kampung Meredan Barat Kabupaten Siak
  • 15. PT. Surya Intisari Raya
  • 16. Aliansi Masyarakat Melayu Riau
  • 17. Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura
  • 18. NGO Tropika Riau



Baca Juga Topik #riau+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+