Jabatan Gubernur Riau Edy Natar Hingga 20 Februari 2024

Jumat, 29 Desember 2023 - 16:36:15 WIB Cetak

Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.

Betuah Pekanbaru- Menteri Dalam Negeri akhirnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 143/PUU -XXI/2023 tgl 21 Desember 2023 terkait masa jabatan Kepala Daerah Gubernur, Walikota dan Bupati yang berakhir pada 2024.

Dalam Surat Menteri Dalam Negeri sebagaimana dilansir AmiraRiau.com, Kamis (28/12/2023) malam.

Surat bernomor 100.2.1.3/7543/SJ ditanda tangani langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 28 Desember 2023

Diputuskan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pilkada 2018 yang pelantikannya pada 2019 tetap memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum dilaksanakannya Pilkada serentak 2024.

Untuk itu Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pengisian Penjabat kepala daerah pada saat akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selesai, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarkannya pilkada serentak 2024.

Atas dikeluarkannya surat Menteri Dalam Negeri ini. Otomatis memperkuat Jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution diperpanjang hingga 20 Februari 2024 sesuai aturan 5 tahun masa Jabatan, terhitung dilantik pada 20 Februari 2019 hingga 20 Februari 2024.

Dimana sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak dan 7 kepala daerah. Mereka antara lain Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan WaliKota Tarakan Khairul.

Gugatan tersebut terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018 namun baru dilantik pada 2019.

Dalam putusan MK, kepala daerah yang baru dilantik 2019 tetap menjabat selama lima tahun sepanjang tak melewati satu bulan sebelum Pilkada 2024.

Untuk itu Kementerian Dalam Negeri diminta menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dipilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 berakhir.

Dikabulkannya gugatan ini di MK, berimbas juga kepada 48 kepala daerah terdiri dari empat gubernur dan wakil gubernur, delapan wali kota dan wakil wali kota, serta 36 bupati dan wakil bupati yang dipilih pada Pemilu 2018, namun baru dilantik pada 2019.

Putusan MK memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah untuk tetap menjalankan lima tahun masa jabatannya.***



Baca Juga Topik #riau+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+