Foto ilustrasi uji KIR kendaraan bermotor/Net
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terhitung sejak 5 Januari lalu sudah menghapus biaya retribusi untuk Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau KIR.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso menyebutkan, penghapusan retribusi uji KIR itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi tahun 2024.
"Bahwa salah satu retribusi yang di nol rupiah kan itu adalah pengujian kendaraan bermotor. Ini berlaku mulai 5 Januari 2024 kemarin. Termasuk untuk biaya beli kartu uji juga tidak ada," ungkapnya, Jumat (19/1/2024).
Ia menuturkan, bahwa ini berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang dan penumpang. Karena kedepannya, pemasukan Pemerintah Kota Pekanbaru dari retribusi PKB sebelumya akan diganti melalui pendapatan pajak kendaraan.
"Nanti akan dikembalikan pemerintah pusat melalui biaya pajak kendaraan ke kabupaten/kota. Tapi, tetap kami minta kepada pemilik angkutan barang dan penumpang untuk tetap melakukan pengujian kendaraan bermotor, wajib," tegas Yuliarso.
Karena tujuan pengujian kendaraan sendiri dikatakan Yuliarso untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan. Kemudian juga antisipasi kecelakaan lalulintas karena kendaraan yang tidak layak jalan.
Yuliarso menegaskan, walaupun pengujian kendaraan bermotor ini gratis pihaknya memastikan tidak akan mempersulit alur pengujian. Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan uji KIR.
Ia menambahkan, pada tahun 2023 pihaknya mendapat pendapatan asli daerah dari retribusi PKB lebih dari Rp4 miliar. Sementara ada sekitar 120 kendaraan yang melakukan uji KIR dalam satu hari.***