Tim Gabungan Sudah Tindak 952 Pelanggar PSBM 4 Kecamatan

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:52:52 WIB Cetak

Burhan Gurning

Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, sejauh ini sudah menindak sebanyak 952 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat kecamatan di antaranya Tampan, Payung Sekaki, Marpoyan Damai dan Bukit Raya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyebutkan, 952 pelanggar itu dijaring dalam razia PSBM di empat kecamatan terhitung Sabtu (3/10/2020) lalu hingga Senin (12/10/2020) malam.

"Sebagian besar dari pelanggar karena tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, serta masih beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB," ungkapnya, Selasa (13/10/2020) siang.

Namun jika dibandingkan dengan pelanggar PSBM tahap satu di Kecamatan Tampan lalu terhitung tanggal 15 hingga 28 September, disampaikan Gurning pelanggar PSBM di 4 kecamatan saat ini jauh menurun.

"PSBM tahap pertama di Kecamatan Tampan, itu ada 1.535 pelanggar. Itu di Tampan saja. Sekarang 4 kecamatan, pelanggarnya hanya 952 orang," ucapnya.

Dikatakan Gurning, saat ini hanya terdapat segelintir masyarakat yang masih abai dalam mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

"Untuk itu, kepada masyatakat yang masih abai, mari sama-sama bekerjasama dengan pemerintah guna memutus sebaran wabah covid," ajak dia.

"Kerjasama semua pihak ini sangat penting. Sebab, covid ini bukan hoaks, karena sudah banyak yang terinfeksi dan sudah ada pula banyak korban (meninggal dunia)," tutupnya menambahkan.

Penerapan PSBM ini sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020. Yang mana selama PSBM, seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+